Surat Pengantar Pindah

No. SK: 700/09/424.306.01.1/2022

  1. Surat Pengantar RT / RW
  2. Forumulir Pemohonan Pindah (F1-08)
  3. KK dan KTP Asli Foto copy
  4. SKCK Asli dan Fotocopy
  5. Foto 4 x 6 ( 4 lembar)
  6. Foto copy surat nikah

  1. 1. Pemohon mengajukan Surat pengantar pindah dengan menyampaikan berkas persyaratan.
  2. 2. Staf Kelurahan menerima dan memverifikasi kelengkapan berkas persyaratan.
  3. 3. Staf Kelurahan membuat surat pengantar pindah dan menyampaikan kepada Kasi Pemerintahan dan Pelayanan
  4. 4. Kasi Pemerintahan dan Pelayanan melakukan verifikasi dan paraf pada surat pengantar
  5. 5. Lurah memberikan tanda tangan
  6. 6. Staf Kelurahan meregister dan memberikan setempel serta menyampaikan berkas pengantar pindah kepada pemohon
  7. 7. Pemohon mengambil surat pengantar pindah

1 menit melakukan verifikasi Kelengkapan berkas


1 menit membuat surat pengantar


1 menit melakukan verifikasi dan paraf


1 menit memberikan tanda tangan


1 menit membubuhkan stempel dan tanda tangan

Tidak dipungut biaya

Pengantar Permohonan Pindah

1. Menghubungi Kantor Kelurahan Kejayan Jl. Troguno No.76 Pasuruan Kode pos 67172


2. Email : kelurahankejayan@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Pindah"