Pelayanan pengantar RT / RW

No. SK: 700/09/424.306.01.1/2022

  1. Surat pengantar RT / RW
  2. Fotocopy KK
  3. Blanko permohonan KTP dari desa/kelurahan
  4. Kutipan akte kelahiran
  5. Kutipan akte nikah
  6. paspor/kitaz/skck (Bagi WNA)
  7. keterangan kehilangan
  8. Blangko F1-07 yang sudah ditandatangani kades/lurah

  1. 1. Pemohon mengajukan surat pengantar permohonan KTP dengan menyampaikan berkas persyaratan
  2. 2. Staf Kelurahan menerima berkas dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas
  3. 3. Staf Kelurahan membuat surat pengantar dan menyampaikan ke Kasi Pemerintahan dan Pelayanan
  4. 4. Kasi Pemerintahan dan Pelayanan melakukan verifikasi dan memberikan paraf pada surat pengantar.
  5. 5. Lurah memberikan tanda tangan
  6. 6. Staf Kelurahan meregister dan memberikan setempel serta menyampaikan surat pengantar kepada pemohon
  7. 7. Pemohon mengambil surat pengantar permohonan KTP


1 menit melakukan verifikasi kelengkapan berkas


1 menit membuat surat pengantar


1 menit melakukan verifikasi dan paraf


1 menit memberikan tanda tangan


1 menit membubuhkan stempel dan tanda tangan

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Permohonan KTP


1. Menghubungi Kantor Kelurahan Kejayan Jl. Troguno No.76 Pasuruan Kode Pos 67172


2. Email : kelurahankejayan@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan pengantar RT / RW"