Konsultasi di Klinik Perencanaan

  1. Dokumen/berkas pendukung terkait permasalahan yang akan dikonsultasikan

  1. Pengguna layanan datang langsung ke Klinik Perencanaan dengan membawa dokumen/berkas yang disyaratkan
  2. Pengguna layanan melaksanakan konsultasi dengan Pejabat fungsional Perencana Madya dan Muda
  3. Apabila dapat diselesaikan, pengguna layanan akan mendapat hasil konsultasi. Berupa Berita Acara konsultasi di Klinik Perencanaan pada Bappelitbangda

Tidak dipungut biaya

berita acara konsultasi

Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Pasuruan, Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan

Jl. Raya Raci KM 9, Pasuruan 67153, Telp. 0343-741212; Fax. 0343-741313;

Email : bappelitbangda@pasuruankab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konsultasi di Klinik Perencanaan"