Colocation / Penempatan penitipan server di data center Diskominfo

No. SK: 188.4/15/109/2021

  1. Surat Permohonan
  2. Server Fisik

  1. Surat Permohonan masuk dari PD
  2. Kepala Dinas Kominfo mendisposisi
  3. Tim data center memeriksa daftar ketersediaan kapasitas pada data center.
  4. Pemohoan mengisi form dokumen kelengkapan
  5. Pengiriman server fisik untuk di pasang pada data center

1. Surat Permohonan

2. Disposisi

3. Memeriksa daftar ketersediaan 

4. Pemohon mengisi form dokumen kelengkapan

5. Pemohon mengirim fisik server

6. Pemasangan Server ke data center kominfo

Tidak dipungut biaya

Colocation

Melalui

1. Telp:  (0354) 322190

2. Email: diskominfo@tulungagung.go.id 

3. Facebook: https://www.facebook.com/DinasKominfoTulungagung

4. Instagram: @dinaskominfo_tulungagung

5. Datang Langsung Ke Kantor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Colocation / Penempatan penitipan server di data center Diskominfo"