Pelayanan Ijin Ziarah Taman Makam Pahlawan (Tmp)

  1. Individu, Lembaga/Instansi mengajukan surat permohonan kepada Dinas Sosial Kabupaten Tulungagung

  1. a. Pemohon mengajukan surat kepada Dinas Sosial Kabupaten Tulungagung minimal 7 hari sebelum pelaksanaan kegiatan dengan menyertakan jumlah dan pimpinan rombongan ziarah
  2. b. Petugas mengecek waktu pemohon dengan pemohon lain
  3. c. Pemohon menerima surat ijin ziarah Taman makam Pahlawan

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Ijin

Pengaduan, saran dan masukan melalui kontak person petugas

a. Datang langsung ke kantor Dinas Sosial Kab. Tulungagung

b. Email : dayasos.tulungagung@gmail.com

c. Telp    : -


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ijin Ziarah Taman Makam Pahlawan (Tmp)"