Pengajuan / Perubahan Sub-Domain / Hosting OPD

  1. 1. Mengisi form pengajuan

  1. Pemohon mengisi form pengajuan Sub-Domain / Hosting pada aplikasi E-Layanan
  2. Pelaksana pengembangan aplikasi melakukan pengecekan pengajuan Sub-Domain/Hosting, apabila disetujui maka permohonan bisa dilanjutkan, apabila ditolak maka dikembalikan ke pemohon untuk diperbaiki
  3. Pemohon mencetak hasil form pengajuan sub-Domain/Hosting pada aplikasi E-Layanan
  4. Pemohon mengajukan surat permohonan dengan melampirkan hasil cetak form pengajuan yang telah ditanda-tangani
  5. Kepala Diskominfo menerima dan mendisposisi surat permintaan
  6. Pelaksana pengembangan aplikasi menambahkan / mengubah sub-domain / hosting yang diminta
  7. Pelaksana pengembangan aplikasi mengirim email kepada pemohoan yang berisi detail akun sub-domain/hosting
  8. Pemohon menerima surat balasan dan email persetujuan sub domain/hosting

1. Pengisian Form pengajuan: 15 menit

2. Pengecekan pengajuan: 30 menit

3. Pencetakan hasil form pengajuan Sub Domain/Hosting: 30 menit

4. Disposisi: 1 jam

5. Penambahan/perubahan Sub-Domain / Hosting: 30 Menit

6. Pengiriman surat balasan persetujuan pengajuan sub-domain/Hosting

Tidak dipungut biaya

Sub-Domain dan Hosting Organisasi Perangkat Daerah

Melalui

1. Telp:  (0354) 322190

2. Email: diskominfo@tulungagung.go.id 

3. Facebook: https://www.facebook.com/DinasKominfoTulungagung

4. Instagram: @dinaskominfo_tulungagung

5. Datang Langsung Ke Kantor


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan / Perubahan Sub-Domain / Hosting OPD"