Public Safety Center (PSC) 119

No. SK: Perbup Nomor : 126 Tahun 2021

  1. Laporan dari masyarakat

  1. a. Panggilan yang masuk terusan dari NCC 119 atau melalui nomor lokal/nomor seluler/Aplikasi terintegrasi dengan kode akses 119 akan diterima oleh petugas PSC 119yang bertugas. b. Petugas menggali informasi tentang kejadian, lokasi kejadian, atau hal-hal lain yang diperlukan sesuai algoritma yang digunakan. c. Petugas akan memilah panggilan emergensi dan non emergensi serta non kategori. Panggilan emergensi terdiri dari emergensi medis dan non medis dan yang lain dikelompokkan menjadi panggilan non emergensi maupun nonkategori d. Jika telah ditentukan prioritasnya, dilakukan identifikasi panggilan, jika korban membutuhkan tata laksana medis akan diberikan panduan oleh operator menggunakanalgoritma kegawatdaruratan. Apabila diperlukan petugas PSC 119 akan menuju lokasi kejadian untuk melakukan tindakan dan atau evakuasi sesuai kebutuhan medis korban/pasien e. Meneruskan panggilan ke jejaring sesuai kebutuhan korban/pasienatau meneruskan panggilan ke nomor layanan darurat lainnya. f. Dokumentasi, pelaporan, monitoring dan evaluasi

Pelayanan untuk mendapatkan respon cepat dan tepat selama 24 jam secara terus menerus kepada masyarakat yang membutuhkan

Tidak dipungut biaya

Ambulan, Jasa Medis

Call Center : 085257969119

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

085257969119

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Public Safety Center (PSC) 119"