No. SK: 449.1/01.10/2024
Waktu pelayanan tersebut dihitung dari pasien dipanggil ke ruang pemeriksaan sampai pemeriksaan dokter selesai
Berdasarkan Perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah, untuk pemeriksaan umum sebesar Rp 30.000,-
Untuk pasien BPJS/KIS, tidak dipungut biaya
Pemeriksaan Kesehatan Umum; Resep Dokter; Surat Keterangan Dokter (Sehat/Sakit); Surat Rujukan
Menyampaikan secara langsung kepada petugas. SMS/WA : 081 329 900 202 Kotak Saran Media Sosial: Instagram : @klinikpratamakartini Email: kartiniklinikpratama@gmail.com Google Form:https://forms.gle/G6FpiiB9xvC2GCz3 |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store