Pelayanan Pemeriksaan Umum

No. SK: 449.1/01.10/2024

  1. Membawa kartu identitas diri (KTP maupun KK) untuk pasien baru
  2. Membawa kartu identitas pasien (untuk pasien lama)

  1. Petugas mempersilakan pasien mengambil nomor antrian yang sudah disediakan. Petugas mempersilakan pasien prioritas (lansia, disabilitas, dan ibu hamil) mengambil nomor antrian terlebih dahulu.
  2. Petugas memanggil sesuai nomor urut antrian, meminta identitas pasien (KTP/Kartu Berobat/Kartu BPJS)
  3. Petugas mengarahkan pasien umum (non BPJS/KIS) ke loket kasir, sedangkan pasien BPJS/KIS diarahkan langsung menunggu didepan ruang pemeriksaan
  4. Petugas memanggil pasien sesuai urutan dan dilakukan pengkajian serta pemeriksaan
  5. Pasien diperiksa oleh dokter dan diberikan resep obat sesuai dengan diagnose penyakitnya
  6. Pasien diberikan rujukan BPJS apabila pasien tidak dapat ditangani di klinik dan memerlukan penanganan lebih lanjut ke RS/FKTL
  7. Pasien menyerahkan resep obat ke loket farmasi
  8. Pasien umum diarahkan kembali ke loket kasir
  9. Pasien pulang apabila sudah menerima obat maupun surat rujukan

Waktu pelayanan tersebut dihitung dari pasien dipanggil ke ruang pemeriksaan sampai pemeriksaan dokter selesai

Berdasarkan Perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah, untuk pemeriksaan umum sebesar Rp 30.000,- 

Untuk pasien BPJS/KIS, tidak dipungut biaya 

Pemeriksaan Kesehatan Umum; Resep Dokter; Surat Keterangan Dokter (Sehat/Sakit); Surat Rujukan

Menyampaikan secara langsung kepada petugas.
SMS/WA : 081 329 900 202
Kotak Saran
Media Sosial:
Instagram : @klinikpratamakartini
Email:
kartiniklinikpratama@gmail.com
Google Form:https://forms.gle/G6FpiiB9xvC2GCz3


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online