Pelayanan Penerbitan Kutipan Akta Perkawinan

  1. Fotocopy KK
  2. Fotocopy KTP-el Pemohon
  3. Foto copy KTP-el 2 Orang saksi
  4. Pengantar dari Kelurahan (N1 – N4)
  5. Surat Pemberkatan dari Gereja atau Vihara
  6. Pas Photo Gandeng (4x6)
  7. Rekomendasi Dario Disduk CApil asal jika salah satu mempelai berasal dari daerah lain

  1. • Pemohon datang ke loket pelayanan dengan membawa persyaratan dan mengisi formulir F2.12;
  2. • Petugas melakukan verifikasi terhadap kebenaran data pemohon ( mempelai, orangtua dan saksi );
  3. • Penatalaksana pencatatan perkawinan menyiapkan berkas persyaratan pencatatan perkawinan yang telah diterima dan di verifikasi;
  4. • Petugas mengentri data pemohon dalam komputer dan mencetak dalam draf kutipan dan register akta perkawinan;
  5. • Kepala Bidang Pencatatan Sipil membubuhkan paraf dalam register dan Kutipan Akta Perkawinan;
  6. • Kepala Dinas menandatangani kutipan dan Akta Perkawinan dengan TTE;
  7. • Pemohon menandatangani tanda terima dalam buku bantu perkawinan;
  8. • Petugas menyerahkan Kutipan Akta Perkawinan

· Pemohon datang ke loket pelayanan dengan membawa persyaratan dan mengisi formulir F2.12;

·   Petugas melakukan verifikasi terhadap kebenaran data pemohon ( mempelai, orangtua dan saksi );

· Penatalaksana pencatatan perkawinan menyiapkan berkas persyaratan pencatatan perkawinan yang telah diterima dan di verifikasi;

·   Petugas mengentri data pemohon dalam komputer dan mencetak dalam draf kutipan dan register akta perkawinan;

·    Kasi Perkawinan dan Perceraian membubuhkan paraf dalam draf kutipan dan register akta perkawinan;

· Kepala Bidang Pencatatan Sipil membubuhkan paraf dalam register dan Kutipan Akta Perkawinan;

·    Kepala Dinas menandatangani kutipan dan Akta Perkawinan dengan TTE;

·    Pemohon menandatangani tanda terima dalam buku bantu perkawinan;

·    Petugas menyerahkan Kutipan Akta Perkawinan


Tidak dipungut biaya

Pelayanan Penerbitan Kutipan Akta Perkawinan

Telpon/Fax

SP4N

E-mail

No WA

Facebook

Instagram

Website

:

:

:

:

:

:

:

 (0721) 264-009

lapor.go.id atau sms ke 1708

disdukcapil.bl@gmail

081271800740, 082180852544

Pemerintah Disdukcapil Balam

disdukcapil.bandarlampung

disdukcapil.bandarlampungkota.go.id

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

disdukcapil.bandarlampungkota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Kutipan Akta Perkawinan"