· Pemohon datang ke loket pelayanan dengan membawa persyaratan dan mengisi formulir F2.12; · Petugas melakukan verifikasi terhadap kebenaran data pemohon ( mempelai, orangtua dan saksi ); · Penatalaksana pencatatan perkawinan menyiapkan berkas persyaratan pencatatan perkawinan yang telah diterima dan di verifikasi; · Petugas mengentri data pemohon dalam komputer dan mencetak dalam draf kutipan dan register akta perkawinan; · Kasi Perkawinan dan Perceraian membubuhkan paraf dalam draf kutipan dan register akta perkawinan; · Kepala Bidang Pencatatan Sipil membubuhkan paraf dalam register dan Kutipan Akta Perkawinan; · Kepala Dinas menandatangani kutipan dan Akta Perkawinan dengan TTE; · Pemohon menandatangani tanda terima dalam buku bantu perkawinan; · Petugas menyerahkan Kutipan Akta Perkawinan |
Tidak dipungut biaya
Pelayanan Penerbitan Kutipan Akta Perkawinan
Telpon/Fax SP4N No WA Website |
: : : : : : : |
(0721) 264-009 lapor.go.id atau sms ke 1708 disdukcapil.bl@gmail 081271800740, 082180852544 Pemerintah Disdukcapil Balam disdukcapil.bandarlampung disdukcapil.bandarlampungkota.go.id
|
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store