Layanan Jasa Medis

No. SK: 821/22.2/SK/RSUD-KKM/2022

  1. Kartu berobat (bagi pasien lama)
  2. KTP/kartu identitas lain untuk pasien baru
  3. Kartu keluarga (bagi bayi / anak yang belum memiliki kartu identitas)
  4. Kartu BPJS

  1. Pasien datang
  2. Swab
  3. Pendaftaran oleh keluarga / pengantar di Admission IGD
  4. Pemilahan pasien sesuai dengan tingkat kegawatdaruratan (triage)
  5. Dilakukan tindakan medis sesuai prioritas / tingkat kegawatdaruratan pasien
  6. Dilakukan tindakan medis sesuai prioritas / tingkat kegawatdaruratan pasien
  7. Dilakukan tindakan medis sesuai prioritas / tingkat kegawatdaruratan pasien
  8. Penyelesaian administrasi di kasir bagi pasien umum
  9. Pasien pulang/ rawat inap/ rujuk

penanganan pasien di igd

Pasien Peserta BPJS Tanpa Biaya / dijamin oleh BPJS Kesehatan

Pasien Peserta BPJS Tanpa Biaya / dijamin oleh BPJS Kesehatan

Layanan Gawat Darurat


Kritik, saran, masukan serta keluhan dapat disampaikan melalui Layanan Pelanggan pada saluran-saluran sebagai berikut : 

 Email : rsudkabmentawai@gmail.com 

 Website : http://rsud.mentawaikab.go.id/ 

 WA : 085363559595 

 Ruang Pengaduan : Unit Humas 

 Surat yang bisa dipertanggungjawabkan 

 Scan barcode pengaduan 

  Link : shorturl.at/bruP8

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

LAYANAN PENGADUAN