Layanan Jasa Medis

No. SK: 821/22.2/SK/RSUD-KKM/2022

  1. Kartu berobat (bagi pasien lama)
  2. Kartu identitas (KTP )
  3. Kartu keluarga (bagi bayi / anak yang belum memiliki kartu identitas)
  4. Surat rujukan (jika ada)
  5. General Concent
  6. General Concent

  1. Pendaftaran di loket MR
  2. Pasien menunggu di Klinik Spesialis yang dituju Perawat/bidan melakukan pemeriksaan tanda vital dan pengkajian awal keperawatan
  3. ? Pemeriksaan dilakukan oleh Dokter
  4. Pasien yang memerlukan pemeriksaan penunjang akan diarahkan ke fasilitas pemeriksaan penunjang (disertai surat pengantar)
  5. Setelah pemeriksaan selesai pasien mengambil obat di Apotek Rawat Jalan
  6. Pasien menyelesaikan seluruh biaya pengobatan di Kasir Rawat Jalan
  7. Pasien pulang / rawat inap / rujuk

penanganan pasien

. Pasien Peserta BPJS Tanpa Biaya / dijamin oleh BPJS Kesehatan

. Pasien Umum Perda No 7 Tahun 2013 Tentang Restribusi Jasa Umum

Layanan Rawat Jalan

Kritik, saran, masukan serta keluhan dapat disampaikan melalui Layanan Pelanggan pada saluran-saluran sebagai berikut : 

 Email : rsudkabmentawai@gmail.com 

 Website : http://rsud.mentawaikab.go.id/ 

 WA : 085363559595 

 Ruang Pengaduan : Unit Humas 

 Surat yang bisa dipertanggungjawabkan 

 Scan barcode pengaduan 

  Link : shorturl.at/bruP8

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

LAYANAN PENGADUAN