Pelayanan Penyusunan Rekomendasi Kebijakan

  1. 1. Surat permintaan layanan kepada Kepala Puslatbang PKASN, dalam bentuk surat dinas yang disampaikan secara langsung atau menggunakan media komunikasi lainnya;
  2. 2. Rancangan kerja kegiatan fasilitasi penyusunan rekomendasi kebijakan (dalam bentuk Kerangka Acuan Kerja, TOR, atau format lainnya).

  1. 1. Stakeholder mengirimkan surat permintaan fasilitasi melalui surat dinas yang ditujukan kepada Kepala Puslatbang PKASN;
  2. 2. Stakeholder menerima jawaban dari Puslatbang PKASN melalui surat dinas;
  3. 3. Stakeholder menyiapkan kebutuhan pelaksanaan kegiatan penyusunan rekomendasi kebijakan;
  4. 4. Stakeholder mengikuti/menerima layanan fasilitasi penyusunan penyusunan rekomendasi kebijakan dari fasilitator/ narasumber;
  5. 5. Stakeholder menerima draft dokumen rekomendasi kebijakan;
  6. 6. Stakeholder mengisi survei kepuasan pelayanan.

Sesuai Kerangka Acuan Kerja yang telah disepakati.

Biaya layanan fasilitasi penyusunan rekomendasi kebijakan mengacu pada SBM / ketentuan lain yang berlaku (kompleksitas dokumen yang disusun, mempertimbangkan jumlah narasumber/ fasilitator yang dibutuhkan, dan akomodasi fasilitator (apabila fasilitasi dilaksanakan secara luring/ tatap muka di temapat stakeholder).

1. Jasa pembekalan pengetahuan dan keterampilan dalam penyusunan rekomendasi kebijakan; 2. Laporan penyusunan rekomendasi kebijakan.

Mekanisme penyampaian pengaduan, saran dan evaluasi pelayanan perkonsultasian sebagai berikut : Secara lisan: Pengaduan lisan dapat disampaikan melalui No.telepon 022 – 7790048; 022 – 7782041. Secara tertulis :

 1. Pengaduan melalui surat ditujukan kepada Kepala Puslatbang PKASN LAN dengan alamat : Jln. Kiara Payung KM.4.7 Jatinangor, Sukasari, Kab. Sumedang – Jawa Barat 45366 Faksimile : 022 - 7790055 Email : info@bandung.lan.go.id;

 2. Pengaduan juga dapat disampaikan melalui alamat web : http://advokasi.bandung.lan.go.id/ atau fitur hubungi kami dengan alamat web : http://bandung.lan.go.id;

 3. Pengaduan, saran dan evaluasi secara tertulis melalui umpan balik yang disampaikan pada saat akhir pelaksanaan kegiatan perkonsultasian. Tanggapan pengaduan, melalui lisan ataupun tertulis, akan dilakukan selambat-lambatnya 5 hari kerja semenjak pengaduan diterima oleh Puslatbang PKASN LAN.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penyusunan Rekomendasi Kebijakan"