Pelayanan Pelaksanaan Fasilitasi Bimbingan Teknis

  1. 1. Surat permintaan fasilitasi bimbingan teknis dari stakeholder kepada Kepala Puslatbang PKASN, dalam bentuk surat dinas yang disampaikan secara langsung atau menggunakan media komunikasi lainnya;
  2. 2. Rancangan kerja kegiatan fasilitasi (bisa dalam bentuk Kerangka Acuan Kerja, TOR, atau format lainnya);
  3. 3. Konsensus tertulis yang disepakati oleh kedua belah pihak.

  1. 1. Stakeholder mengirimkan surat permintaan fasilitasi melalui surat dinas yang ditujukan kepada Kepala Puslatbang PKASN;
  2. 2. Stakeholder menerima jawaban dari Puslatbang PKASN melalui surat dinas;
  3. 3. Stakeholder menyiapkan kebutuhan pelaksanaan kegiatan bimtek;
  4. 4. Stakeholder mengikuti/menerima layanan fasilitasi bimtek;
  5. 5. Stakeholder mengisi survei kepuasan pelayanan fasilitasi bimtek.

Sesuai Kerangka Acuan Kerja yang telah disepakati.

Biaya layanan fasilitasi bimtek mengacu pada SBM / ketentuan lain yang berlaku (mempertimbangkan jumlah narasumber/ fasilitator yang dibutuhkan, jumlah waktu bimtek, dan narasumber/akomodasi fasilitator disesuaikan dengan lokasi stakeholder).

1. Jasa bimbingan teknis berupa pembekalan pengetahuan dan keterampilan (sesuai materi/substansi bimtek); 2. Kertas Kerja (dokumen) hasil bimbingan teknis.

Mekanisme penyampaian pengaduan, saran dan evaluasi pelayanan perkonsultasian sebagai berikut : Secara lisan: Pengaduan lisan dapat disampaikan melalui No.telepon 022 – 7790048; 022 – 7782041. Secara tertulis :

 1. Pengaduan melalui surat ditujukan kepada Kepala Puslatbang PKASN LAN dengan alamat : Jln. Kiara Payung KM.4.7 Jatinangor, Sukasari, Kab. Sumedang – Jawa Barat 45366 Faksimile : 022 - 7790055 Email : info@bandung.lan.go.id;

 2. Pengaduan juga dapat disampaikan melalui alamat web : http://advokasi.bandung.lan.go.id/ atau fitur hubungi kami dengan alamat web : http://bandung.lan.go.id;

 3. Pengaduan, saran dan evaluasi secara tertulis melalui umpan balik yang disampaikan pada saat akhir pelaksanaan kegiatan perkonsultasian. Tanggapan pengaduan, melalui lisan ataupun tertulis, akan dilakukan selambat-lambatnya 5 hari kerja semenjak pengaduan diterima oleh Puslatbang PKASN LAN.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pelaksanaan Fasilitasi Bimbingan Teknis"