Pelayanan Pelaksanaan Perkonsultasian

  1. Permohonan untuk melakukan perkonsultasian dari stakeholder kepada Kepala Puslatbang PKASN, dalam bentuk surat dinas yang disampaikan secara langsung atau menggunakan media komunikasi lainnya.

  1. 1. Stakeholder menginformasikan rencana perkonsultasian melalui surat dinas yang ditujukan kepada Kepala Puslatbang PKASN;
  2. 2. Stakeholder menerima kesediaan layanan perkonsultasian dari Puslatbang PKASN melalui surat dinas;
  3. 3. Stakeholder melaksanakan perkonsultasian di dalam kantor atau di luar kantor Puslatbang PKASN atau secara daring;
  4. 4. Stakeholder menyampaikan informasi yang akan dikonsultasikan;
  5. 5. Stakeholder menerima saran atau bentuk umpan balik lainnya;
  6. 6. Stakeholder memberikan umpan balik atas layanan perkonsultasian yang telah diberikan oleh Puslatbang PKASN.

1 hari kerja (atau sesuai kebutuhan konsultasi dari stakeholder).

1. Gratis (layanan perkonsultasian yang dilaksanakan di dalam kantor Puslatbang PKASN);

 2. Berbayar (layanan perkonsultasian yang dilaksanakan di luar kantor Puslatbang PKASN dengan mengacu pada SBM / ketentuan lain yang berlaku.

Informasi hasil konsultasi yang berkualitas, baik lisan maupun tertulis

Mekanisme penyampaian pengaduan, saran dan evaluasi pelayanan perkonsultasian sebagai berikut : Secara lisan: Pengaduan lisan dapat disampaikan melalui No.telepon 022 – 7790048; 022 – 7782041. Secara tertulis :

 1. Pengaduan melalui surat ditujukan kepada Kepala Puslatbang PKASN LAN dengan alamat : Jln. Kiara Payung KM.4.7 Jatinangor, Sukasari, Kab. Sumedang – Jawa Barat 45366 Faksimile : 022 - 7790055 Email : info@bandung.lan.go.id;

 2. Pengaduan juga dapat disampaikan melalui alamat web : http://advokasi.bandung.lan.go.id/ atau fitur hubungi kami dengan alamat web : http://bandung.lan.go.id;

 3. Pengaduan, saran dan evaluasi secara tertulis melalui umpan balik yang disampaikan pada saat akhir pelaksanaan kegiatan perkonsultasian. Tanggapan pengaduan, melalui lisan ataupun tertulis, akan dilakukan selambat-lambatnya 5 hari kerja semenjak pengaduan diterima oleh Puslatbang PKASN LAN.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pelaksanaan Perkonsultasian"