Layanan Pembuatan Surat Keterangan Hamil

  1. Membawa Identitas Diri (KTP/KIA/KK)
  2. Membawa kartu BPJS (jika ada)

  1. Pasien mengambil nomor pendaftaran
  2. Pasien menuju loket pendaftaran
  3. Pasien menuju ke poli KIA dan meminta surat keterangan hamil
  4. Bidan melakukan pemeriksaan/tindakan
  5. Bidan menghubungi TU untuk mengeluarkan surat keterangan hamil sesuai dengan data dari bidan pemeriksa
  6. Pasien mendapat surat keterangan hamil

Jangka waktu pelayanan terhitung dari pasien mengambil nomor pendaftaran hingga mendapatkan produk layanan

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Hamil

Pelayanan pengaduan melalui saluran resmi narahubung di 081329930451

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pembuatan Surat Keterangan Hamil"