Permohonan Surat Pindah Keluar Kependudukan

No. SK: 065/001/424.301.1.11/2022

  1. Pengantar RT / RW
  2. KTP Asli dan Foto Copy
  3. Kartu Keluarga ( KK ) dan Foto Copy
  4. Foto Copy Surat Nikah
  5. Foto Berwarna Ukuran 4 x 6
  6. Blanko Permohonan F-1.03
  7. Surat Pengantar SKCK

  1. Pemohon menyerahkan Berkas Permohonan Surat Pindah Keluar dengan menyampaikan berkas kepada Staf
  2. Staff menerima berkas dan mengkoreksi kelengkapannya dan memberikan ke Kasi Pemerintahan untuk di dibuatkan pengantar
  3. Kasi Pemerintahan meneliti ulang kelengkapan berkas Permohonan Surat Pindah Keluar dan memparaf di surat pengantar untuk di tanda tangani lurah
  4. Lurah menandatangani berkas dan menyampaikan kepada staf
  5. Staff melakukan registrasi dan stempel pada surat pengantar kemudian menyampaikan kepada pemohon
  6. Staff menyerahkan berkas dan surat pengantar kepada pemohon untuk di teliti
  7. Pemohon menerima berkas dan surat pengantar untuk di teliti dan selanjutnya dikembalikan lagi ke staf untuk di ajukan lewat aplikasi e-pak ladi

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Pindah Keluar Kependudukan

Dapat menghubungi Operator E PAK LADI POGAR( 085339269931 )

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Surat Pindah Keluar Kependudukan"