5 (Lima) hari kerja setelah berkas permohonan diterima lengkap dan tidak ada gangguan jaringan perbankan ataupun penumpukan berkas melebihi kapasitas.
Lengkap sesuai dengan jumlah berkas yang dipersyaratkanTidak dipungut biaya
Pengharhaan berupa Uang Tunai kepada Ahli Waris sebesar Rp. 1.500.000,-/ahli waris dipotong pajak sebesar 6%
Website : dukcapil.jembranakab.go.id,
Email : dafdukcapiljembrana@gmail.com.
Facebook : Dukcapil Jembrana,
Instagram : dukcapiljembrana
Whatsaap/Telegram : 082147079439Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store