Pemberian Penghargaan Kepada Ahli Waris Atas Diterbitkan Kutipan Akta Kematian

  1. Surat permohonan bermaterai cukup
  2. Fotocopy KTP-el dan KTP-el Asli
  3. Fotocopy KK dilegalisir dan KK Asli
  4. Surat Keterangan Ahli Waris dari Desa/Kelurahan
  5. Fotocopy KTP-el Ahli Waris
  6. Fotocopy Kutipan Akta Kematian
  7. Fotocopy rekening Bank BPD Ahli Waris
  8. Surat Keterangan Hubungan Keluarga dari Desa/Kelurahan (jika ahli waris tidak dalam satu KK dengan almarhum)
  9. Fotocopy KK Ahli Waris dilegalisir

  1. 3 (TIGA) HARI KERJA : Pemohon melengkapi berkas permohonan yang telah dipersyaratkan;
  2. Pemohon membawa berkas permohonan dan mengambil nomor antrian pada front office
  3. Setelah nomor antrian dipanggil, pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas pengadministrasi untuk mendapatkan verifikasi berkas persyaratan ada/tidak ada (cek list)
  4. Berkas permohonan tidak lengkap dan benar, akan dikembalikan dan standar jangka waktu penyelesaian dokumen kependudukan tidak berlaku;
  5. Berkas permohonan lengkap dan benar pemohon diminta nama dan no HP yang bisa dihubungi;
  6. Selanjutnya Petugas dapat menghubungi pemohon guna penandatanganan kwitansi penerimaan penghargaan;
  7. Pemohon datang dan mengambil nomor antrian pada front office;
  8. Setelah nomor antrian dipanggil, pemohon menjelaskan menandatangani kwitansi penerimaan penghargaan kepada ahli waris;
  9. Pemohon diarahkan ke ruang penandatanganan kwitansi;
  10. Pemohon akan dijelaskan oleh petugas pengadministrasi penerimaan penghargaan kepada ahli waris melalui transfer dana Bank Pembangunan Daerah Cabang Negara;
  11. 2 (DUA) HARI KERJA : Berkas permohonan diterima ke Bagian Keuangan untuk transfer dana kepada Ahli Waris;
  12. Berkas diterima oleh Pengelola Internet Banking Korporasi yaitu User ID Internet Banking Maker oleh Bendahara Pengeluaran, selanjutnya User ID Internet Banking Checker oleh Kasubag Keuangan dan terakhir User ID Internet Banking Releaser oleh Pengguna Anggaran/Kepala Dinas dan dana sudah ditransfer kepada ahli waris;
  13. Ahli waris menerima dana pemberian penghargaan melalui internet banking;

5 (Lima) hari kerja setelah berkas permohonan diterima lengkap dan tidak ada gangguan jaringan perbankan ataupun penumpukan berkas melebihi kapasitas.

Lengkap sesuai dengan jumlah berkas yang dipersyaratkan

Tidak dipungut biaya

Pengharhaan berupa Uang Tunai kepada Ahli Waris sebesar Rp. 1.500.000,-/ahli waris dipotong pajak sebesar 6%

Website                      :      dukcapil.jembranakab.go.id, 

Email                         :      dafdukcapiljembrana@gmail.com.

Facebook                   :      Dukcapil Jembrana,

Instagram                  :      dukcapiljembrana

Whatsaap/Telegram   :      082147079439
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store