Konsultasi Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil

  1. Data dokumen kependudukan dan pencatatan sipil yang akan dikonsultasikan baik fotocopy maupun Aslinya

  1. Pemohon membawa berkas administrasi kependudukan yang akan dikonsultasikan
  2. Pemohon mengambil nomor antrian pada front office
  3. Setelah nomor antrian dipanggil, pemohon mengisi data identitas diri pada buku registrasi konsultasi
  4. Pemohon dapat mengkonsultasikan permasalahan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil kepada Pejabat yang menangani kependudukan dan pencatatan sipil
  5. Setelah pemohon mendapatkan kejelasan dan pemecahan masalah atas permasalahan kependudukan dan pencatatan sipil, pemohon dapat menindaklanjuti hasil konsultasi

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Layanan Konsultasi Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Website                       :      dukcapil.jembranakab.go.id, 

Email                          :      dafdukcapiljembrana@gmail.com.

Facebook                    :      Dukcapil Jembrana,

Instagram                  :      dukcapiljembrana

Whatsaap/Telegram   :           082147079439
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store