Pelayanan Update Sistem Informasi Manajemen Gaji PNS

No. SK: 060/472/2022

  1. 1. Sk. CPNS
  2. 2. Sk. PNS
  3. 3. SPMT
  4. 4. Sk.Pangkat
  5. 5. Sk. Pelantikan/Sk.Eselon
  6. 6. Sk. Fungsional
  7. 7. Sk. Kenaikan Gaji Berkala
  8. 8. Buku Nikah
  9. 9. Akte Kelahiran Anak
  10. 10. Kartu Keluarga
  11. 11. Surat Tugas mutas
  12. 12. Sk. Pensiun
  13. 13. SKPP
  14. 14. Sk. Pemberhentian PNS dengan hormat dan dengan tidak hormat

  1. Tamu/Pengguna Layanan menuju ke Petugas Informasi atau Tata Usaha
  2. Menyampaikan keperluan, mengisi buku tamu
  3. Tamu/Pengguna Layanan Membawa Dokumen Persyaratan Sesuai dengan keperluan yang akan diajukan
  4. Kemudian Bidang Perbendaharaan melakukan Verifikasi Dokumen
  5. Setelah dokumen diverifikasi maka langkah selanjutnya Proses Update Gaji melalui Simgaji PNS
  6. Setelah Data Gaji Update maka menghasilkan Dokumen Daftar Gaji PNS

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Dokumen Daftar Gaji PNS

1. Tatap Muka langsung kepada Pejabat Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah

2. Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan

3. hubungi no.HP/WA : 081345407975

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store