Pelayanan Penerbitan Surat Penyediaan Dana (SPD)

No. SK: 060/472/2022

  1. Pelayanan Penerbitan Surat Penyediaan Dana (SPD)
  2. 2. Daftar Rincian Anggaran Sesuai Anggaran KAS

  1. Tamu/Pengguna Layanan menuju ke Petugas Informasi atau Tata Usaha
  2. Menyampaikan keperluan, mengisi buku tamu
  3. Masing-masing OPD membawa surat pengantar dan Daftar Rincian Anggaran sebagai bahan penerbitan Surat Pencairan Dara (SPD);
  4. Kemudian para verifikator mengambil dokumen untuk dilakukan verifikasi;
  5. Setelah verifikasi ( jika dokumen sudah benar dan lengkap), maka dilakukan proses penerbitan SPD yang kemudian akan diserahkan ke BUD / Kuasa BUD untuk proses validasi dan penandatanganan dokumen
  6. Setelah dilakukan validasi dan penandatanganan SPD kemudian para verifikator menyortir dokumen tersebut sesuai lembaran SPD yang ada dan untuk pihak pengguna

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Penerbitan Surat Penyediaan Dana (SPD)

1. Tatap Muka langsung kepada Pejabat Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah




2.Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan


3. Nomor HP/WA :

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store