Permohonan Akta Kelahiran

No. SK: 065/001/424.301.1.11/2022

  1. Pengantar RT / RW
  2. Foto Copy KTP Orang Tua
  3. Foto Copy Kartu Keluarga ( KK ) dan KK asli
  4. Foto Copy Surat Nikah Orang Tua
  5. Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit / Bidan
  6. Blanko Permohonan F-2.01
  7. Foto Copy KTP 2 Orang Saksi

  1. Pemohon menyerahkan Berkas Permohonan Akta Kelahiran dengan menyampaikan berkas kepada Staf
  2. Staf menerima berkas dan mengkoreksi kelengkapannya dan memberikan ke Kasi Pemerintahan untuk di paraf dan dibuatkan pengantar
  3. Kasi Pemerintahan meneliti ulang kelengkapan berkas Akta Kelahiran dan memparaf di surat pengantar untuk di tanda tangani lurah
  4. Lurah menandatangani berkas dan menyampaikan kepada staf
  5. Staf melakukan registrasi dan stempel pada surat pengantar kemudian menyampaikan kepada pemohon
  6. Staff menyerahkan berkas dan surat pengantar kepada pemohon untuk di teliti
  7. Pemohon menerima berkas dan surat pengantar untuk di teliti dan selanjutnya dikembalikan lagi ke staf untuk di ajukan lewat aplikasi e-pak ladi

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Akte Kelahiran

Dapat menghubungi Operator E PAK LADI POGAR( 085339269931 )

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Akta Kelahiran"