Penerbitan Surat Tanda Daftar BKK

  1. Permohonan surat tanda daftar Bursa Kerja Khusus (BKK)
  2. Copy surat izin pendirian / surat izin operasional satuan pendidikan menengah, satuan pendidikan tinggi , Lembaga Pelatihan Kerja dari instansi yang berwenang atau surat izin
  3. Surat keputusan pembentukan Bursa Kerja Khusus (BKK)
  4. Struktur organisasi dan nama-nama pengelolaan Bursa Kerja Khusus (BKK)
  5. Rencana Penempatan tenaga kerja/Penyaluran alumni paling sedikit 1 (satu) tahun ke depan
  6. Laporan Penyaluran alumni 2 (dua) tahun ke belakang
  7. Fasilitas / sarana dan prasarana tempat sekretariat Bursa Kerja Khusus (BKK)
  8. MOU Kerja sama dengan dunia usaha dan dunia industri (DUDI)

  1. Petugas SMK Mengajukan Permohonan Surat Tanda Daftar Bursa Kerja Khusus ( BKK )
  2. Petugas Dinas Melakukan Verifikasi berkas
  3. Bila berkas lengkap maka petugas akan mengeluarkan Surat Tanda Daftar Bursa Kerja Khusus (BKK),
  4. Bila Berkas tidak lengkap maka petugas akan mengembalikan berkas kepada petugas SMK untuk segera melengkapi Berkas

1. Persyaratan Lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Tanda Daftar BKK

1. Kantor Dinas Transmigrasi dan Tenga Kerja Kabupaten Ogan Ilir

2. Media Sosial Distransnaker Kab Ogan Ilir

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Tanda Daftar BKK"