Pelayanan Fasilitasi Penyusunan Kurikulum

  1. 1. Surat permohonan kepada Kepala Puslatbang PKASN LAN
  2. 2. Datang langsung ke Puslatbang PKASN atau menghubungi via media komunikasi seperti email, telpon ataupun pesan whatssap

  1. 1) Mitra fasilitasi mengajukan permohonan fasilitasi penyusunan kurikulum kepada Puslatbang PKASN LAN.
  2. 2) Puslatbang PKASN LAN mempertimbangkan pengajuan permohonan fasilitasi mitra.
  3. 3) Puslatbang PKASN LANmengecek kesiapan tempat pelaksanaan fasilitasi.
  4. 4) Puslatbang PKASN LAN dan mitra menandatangani surat perjanjian fasilitasi penyusunan kurikulum.
  5. 5) Mitra mentransfer dana pelaksanaan fasilitasi kepada Puslatbang PKASN LAN.
  6. 6) Puslatbang PKASN LAN memberikan konfirmasi kurikulum dan atau jadwal pelaksanaan fasilitasi.
  7. 7) Peserta hadir mengikuti kegiatan fasilitasi sesuai dengan jadwal dan tempat yang telah ditetapkan.
  8. 8) Puslatbang PKASN LAN memantau pelaksanaan kegiatan fasilitasi dengan mitra.
  9. 9) Puslatbang PKASN LAN membuat laporan pertanggungjawaban

Sesuai dengan jenis fasilitasi yang diselenggarakan

Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administrasi Negara

Fasilitasi penyelenggaraan Pelatihan Teknis atau pengembangan kompetensi lainnya sesuai peraturan yang berlaku

Cara penyampaian pengaduan :

 1. Secara lisan a. Pengaduan dapat disampaikan kepada Sub Koordinator Penyelenggaraan Pelatihan dan Pengembangan melalui telepon dengan nomor tujuan (022) 7790048, 7782041 b. Pengaduan dapat disampaikan langsung ke kepada Sub Koordinator Penyelenggaraan Pelatihan dan Pengembangan (Bidang Pelatihan dan Pengembangan Puslatbang PKASN LAN)

 2. Secara tertulis a. Melalui surat resmi yang berisi pengaduan ditujukan kepada Sub Koordinator Penyelenggaraan Pelatihan dan Pengembangan Bidang Pelatihan dan Pengembangan Puslatbang PKASN LAN dengan alamat Jl. Kiara Payung KM 4,7 Bumi Perkemahan Pramuka Jatinangor, Sumedang. b. Melalui menu buku tamu yang tersedia pada website dengan alamat http://diklat.bandung.lan.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Fasilitasi Penyusunan Kurikulum "