Sesuai dengan jenis fasilitasi yang diselenggarakan
Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administrasi Negara
Fasilitasi penyelenggaraan Pelatihan Teknis atau pengembangan kompetensi lainnya sesuai peraturan yang berlaku
Cara penyampaian pengaduan :
1. Secara lisan a. Pengaduan dapat disampaikan kepada Sub Koordinator Penyelenggaraan Pelatihan dan Pengembangan melalui telepon dengan nomor tujuan (022) 7790048, 7782041 b. Pengaduan dapat disampaikan langsung ke kepada Sub Koordinator Penyelenggaraan Pelatihan dan Pengembangan (Bidang Pelatihan dan Pengembangan Puslatbang PKASN LAN)
2. Secara tertulis
a. Melalui surat resmi yang berisi pengaduan ditujukan kepada Sub Koordinator Penyelenggaraan Pelatihan dan Pengembangan Bidang Pelatihan dan Pengembangan Puslatbang PKASN LAN dengan alamat Jl. Kiara Payung KM 4,7 Bumi Perkemahan Pramuka Jatinangor, Sumedang.
b. Melalui menu buku tamu yang tersedia pada website dengan alamat http://diklat.bandung.lan.go.id/
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store