1)Pendaftaran akun paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak Produsen melakukan pendaftaran akun.
2) Pelaksanaan pemeriksaan Sarana Produksi paling lama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak Produsen melakukan pembayaran PNBP. Jadwal pemeriksaan Sarana Produksi ditentukan dengan mempertimbangkan adanya kegiatan produksi dari sarana yang akan diperiksa.
3) 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal pemeriksaan sarana produksi sampai diterbitkan Tindakan Perbaikan atas ketidaksesuaian penerapan CPPOB (jika terdapat ketidaksesuaian CPPOB).
4) 40 (empat puluh) Hari terhitung sejak tanggal pemeriksaan dan/atau laporan perbaikan dinyatakan selesai (close) sampai dengan terbit Izin Penerapan CPPOB.
Biaya Evaluasi dan Penerbitan Sertifikasi CPPOB per jenis pangan per sarana produksi berdasarkan PP Nomor 32 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada BPOM, yaitu :
No. | Jenis Pendaftaran Sertifikasi CPPOB | Tarif / Industri | ||
Industri Besar (Rp) | Industri Menengah (Rp) | Industri Kecil (Rp) | ||
1. | Baru | 10.000.000 | 5.000.000 | 1.000.000 |
2. | Perubahan nama tanpa perubahan kepemilikan | 2.000.000 | 1.000.000 | 200.000 |
3. | Perpanjangan sertifikat tiap 5 (lima) tahun | 5.000.000 | 3.000.000 | 500.000 |
Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) yang berlaku selama 5 (lima) tahun.
Pengaduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan kepada Direktur Pengawasan Produksi Pangan Olahan melalui kanal pengaduan masyarakat Direktorat Pengawasan Produksi Pangan Olahan, diantaranya :
a. Loket Pelayanan dan/atau Kotak Saran
Pelapor dapat menemui petugas pada loket pelayanan atau menyampaikan aduan melalui kotak saran di Gedung Athena Lantai 4, Jl. Percetakan Negara Nomor 23, Jakarta Pusat.
b. Surat
Surat ditujukan kepada Direktur Pengawasan Produksi Pangan Olahan, dengan lokasi Gedung Merah Putih Lantai 6, Jl. Percetakan Negara Nomor 23, Jakarta Pusat.
c. Email
Email dapat dikirimkan ke: wasprodpangan@pom.go.id dan/atau wasprodpangan@gmail.com
d. Telepon/fax : (021) 4241781
e. SMS : 0811-3983-3281
f. WhatsApp : 0811-3983-3281
g. Media sosial resmi Direktorat Pengawasan Produksi Pangan Olahan (instagram @wasprodpangan , twitter @wasprodpangan, facebook @wasprodpangan)
h. Pimpinan Tertinggi Direktorat Pengawasan Produksi Pangan Olahan (Direktur Pengawasan Produksi Pangan Olahan) : WhatsApp 0812-8318-6257
i. Unit Layanan Pengaduan Konsumen Badan POM, diantaranya melalui :
1) HaloBPOM 1500533
2) Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:
a) website : lapor.go.id;
b) sms : 1708; dan
c) aplikasi android/iOS: SP4N LAPOR!
3) Telepon :1500-533
4) SMS : 081.21.9999.533
5) Whatsapp : 081.191.81.533
6) Subweb : www.ulpk.pom.go.id
7) media sosial:
a) instagram : @bpom_ri
b) twitter : @BPOM_RI; dan
c) facebook : @bpom.official
8) surat elektronik / email : halobpom@pom.go.id
9) Aplikasi BPOM Mobile.
Pengaduan yang diterima pada Unit Layanan Pengaduan Konsumen Badan POM akan ditindaklanjuti oleh petugas Direktorat Pengawasan Produksi Pangan Olahan melalui subsite https://simpellpk.pom.go.id/.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StorePelaksana Konsultasi Pelayanan Publik untuk Jenis Layanan Izin Penerapan Program Manajemen Risiko (PMR)
Pelaksana Konsultasi Pelayanan Publik untuk Jenis Layanan Izin Penerapan Program Manajemen Risiko (PMR)
Pelaksana Konsultasi Pelayanan Publik untuk Jenis Layanan Izin Penerapan Program Manajemen Risiko (PMR)
Pelaksana Konsultasi Pelayanan Publik untuk Jenis Layanan Izin Penerapan Program Manajemen Risiko (PMR)
Pelaksana Konsultasi Pelayanan Publik untuk Jenis Layanan Izin Penerapan Program Manajemen Risiko (PMR)