Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB)

  1. Peta lokasi sarana produksi pangan olahan
  2. Denah bangunan (lay out) sarana produksi pangan olahan.
  3. Panduan Mutu, meliputi dokumen yang memuat persyaratan untuk penerapan CPPOB di sarana produksi pangan olahan.
  4. Deskripsi pangan olahan
  5. Alur proses produksi beserta penjelasannya.
  6. Surat Pemenuhan Komitmen Penerapan CPPOB bagi Produsen UMK yang 14 memproduksi pangan risiko rendah (Bagi UMK)
  7. Surat Pemenuhan Standar Penerapan CPPOB bagi Produsen UMK yang memproduksi pangan risiko sedang dan hasil penilaian mandiri CPPOB (self-assessment) yang dilakukan oleh Produsen UMK menggunakan formulir penilaian mandiri CPPOB (self-assessment) yang dilakukan oleh Produsen UMK menggunakan formulir penilaian mandiri CPPOB dengan hasil penilaian minimal B (Baik) (Bagi UMK)
  8. Selain itu, menyetujui pernyataan, berikut: 1. Bertanggung jawab atas kebenaran informasi yang tercantum dalam dokumen yang dilampirkan dan bersedia melengkapi dokumen lain yang berkaitan apabila diperlukan; 2. Bersedia mengikuti prosedur pemeriksaan penerapan CPPOB yang ditetapkan oleh Badan POM; 3. Bersedia menunjukkan data yang diminta pengawas pangan selama kegiatan pemeriksaan dilaksanakan; 4. Pada saat pemeriksaan dilaksanakan sedang berlangsung proses produksi/trial produksi produk yang disertifikasi dan tidak sedang renovasi; 5. Pengawas pangan dapat mengambil gambar/foto sebagai laporan hasil pemeriksaan.

  1. Pemohon mengajukan permohonan melalui OSS
  2. BPOM Pusat melakukan pengecekan kelengkapan dokumen
  3. Apabila dokumen telah lengkap, maka dilakukan penerbitan surat perintah bayar oleh BPOM Pusat. Namun jika tidak lengkap, maka dikembalikan kepada pemohon untuk melengkapi dokumen yang belum dipenuhi.
  4. Setelah terbit surat perintah bayar, maka pemohon melakukan pembayaran PNBP
  5. BPOM Pusat mengevaluasi dokumen apabila pemohon telah melakukan pembayaran PNBP
  6. Apabila dokumen pemohon telah sesuai, maka lanjut ke tahap inspeksi. Namun apabila tidak sesuai, maka dikembalikan kepada pemohon untuk menyesuaikan kembali dokumen yang dilampirkan.
  7. Apabila hasil inspeksi sesuai dengan ketentuan, maka langsung dilakukan penerbitan Izin Penerapan CPPOB. Namun, apabila hasil inspeksi masih belum sesuai dengan ketentuan, maka BPOM Pusat memberikan surat Permintaan Perbaikan CPPOB kepada pemohon, kemudian pemohon melaporkan tindakan perbaikan kepada BPOM Pusat kurang dari 6 bulan (apabila pelaporan perbaikan ini lebih dari 6 bulan, maka permohonan akan ditolak), kemudian BPOM Pusat melakukan evaluasi pelaporan tindakan perbaikan (jika perbaikan sudah cukup, maka dilakukan penerbitan izin penerapan CPPOB, namun jika belum cukup, maka dilakukan permintaan perbaikan kembali (apabila permintaan perbaikan dilakukan lebih dari 3 kali, maka permohonan ditolak, namun jika tidak lebih dari 3 kali dan sudah dinyatakan cukup, dapat diterbitkan izin penerapan CPPOB))

1)Pendaftaran akun paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak Produsen melakukan pendaftaran akun.

2) Pelaksanaan pemeriksaan Sarana Produksi paling lama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak Produsen melakukan pembayaran PNBP. Jadwal pemeriksaan Sarana Produksi ditentukan dengan mempertimbangkan adanya kegiatan produksi dari sarana yang akan diperiksa.

3) 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal pemeriksaan sarana produksi sampai diterbitkan Tindakan Perbaikan atas ketidaksesuaian penerapan CPPOB (jika terdapat ketidaksesuaian CPPOB).

4) 40 (empat puluh) Hari terhitung sejak tanggal pemeriksaan dan/atau laporan perbaikan dinyatakan selesai (close) sampai dengan terbit Izin Penerapan CPPOB.

Biaya Evaluasi dan Penerbitan Sertifikasi CPPOB per jenis pangan per sarana produksi berdasarkan PP Nomor 32 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada BPOM, yaitu :


No.

Jenis Pendaftaran Sertifikasi CPPOB
Tarif / Industri
Industri Besar (Rp)Industri Menengah (Rp)Industri Kecil (Rp)
1.Baru10.000.0005.000.0001.000.000
2.Perubahan nama tanpa perubahan kepemilikan2.000.0001.000.000200.000
3. Perpanjangan sertifikat tiap 5 (lima) tahun5.000.0003.000.000500.000
*Apabila berdasarkan hasil penilaian belum terpenuhi persyaratan penerapan CPPOB maupun apabila terjadi pembatalan proses, maka PNBP yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik.

Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) yang berlaku selama 5 (lima) tahun.

Pengaduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan kepada Direktur Pengawasan Produksi Pangan Olahan melalui kanal pengaduan masyarakat Direktorat Pengawasan Produksi Pangan Olahan, diantaranya :

a. Loket Pelayanan dan/atau Kotak Saran

Pelapor dapat menemui petugas pada loket pelayanan atau menyampaikan aduan melalui kotak saran di Gedung Athena Lantai 4, Jl. Percetakan Negara Nomor 23, Jakarta Pusat.

b. Surat

Surat ditujukan kepada Direktur Pengawasan Produksi Pangan Olahan, dengan lokasi Gedung Merah Putih Lantai 6, Jl. Percetakan Negara Nomor 23, Jakarta Pusat.

c. Email

Email dapat dikirimkan ke: wasprodpangan@pom.go.id dan/atau wasprodpangan@gmail.com

d. Telepon/fax : (021) 4241781

e. SMS : 0811-3983-3281

f. WhatsApp : 0811-3983-3281

g. Media sosial resmi Direktorat Pengawasan Produksi Pangan Olahan (instagram @wasprodpangan , twitter @wasprodpangan, facebook @wasprodpangan)

h. Pimpinan Tertinggi Direktorat Pengawasan Produksi Pangan Olahan (Direktur Pengawasan Produksi Pangan Olahan) : WhatsApp 0812-8318-6257

i. Unit Layanan Pengaduan Konsumen Badan POM, diantaranya melalui :

1) HaloBPOM 1500533

2) Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:

a) website : lapor.go.id;

b) sms : 1708; dan

c) aplikasi android/iOS: SP4N LAPOR!

3) Telepon :1500-533

4) SMS : 081.21.9999.533

5) Whatsapp : 081.191.81.533

6) Subweb : www.ulpk.pom.go.id

7) media sosial:

a) instagram : @bpom_ri

b) twitter : @BPOM_RI; dan

c) facebook : @bpom.official

8) surat elektronik / email : halobpom@pom.go.id

9) Aplikasi BPOM Mobile.

Pengaduan yang diterima pada Unit Layanan Pengaduan Konsumen Badan POM akan ditindaklanjuti oleh petugas Direktorat Pengawasan Produksi Pangan Olahan melalui subsite https://simpellpk.pom.go.id/.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store