Pelayanan Penerbitan Biodata Penduduk

  1. Mengisi Formulir F1-01 - Foto copy bukti pendidikan dasar
  2. Surat Pengantar (asli) dari rukun tetangga dan rukun warga atau yang disebut dengan nama lain
  3. Foto copy Dokumen atau bukti peristiwa kependudukan dan peristiwa penting
  4. Foto copy bukti pendidikan terakhir

  1. Pemohon datang loket pelayanan dengan membawa persyaratan;
  2. Petugas memeriksa berkas permohonan dan Verifikasi berkas;
  3. Petugas / oprator melaksanakan Pencetakan dan Penerbitan KK;
  4. Pengesahan dan tTanda Tangan TTE oleh Kepala Dinas.

  •          Mengisi Formulir F1-01
  •           Surat Pengantar (asli) dari rukun tetangga dan rukun warga atau yang disebut dengan nama lain
  •          Foto copy Dokumen atau bukti peristiwa kependudukan dan peristiwa penting
  •  Foto copy bukti pendidikan dasar

Tidak dipungut biaya

Biodata Penduduk

Telpon/Fax

SP4N

E-mail

No WA

Facebook

Instagram

Website

:

:

:

:

:

:

:

 (0721) 264-009

lapor.go.id atau sms ke 1708

disdukcapil.bl@gmail

081271800740, 082180852544

Pemerintah Disdukcapil Balam

disdukcapil.bandarlampung

disdukcapil.bandarlampungkota.go.id

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

disdukcapil.bandarlampungkota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Biodata Penduduk"