Penerbitan Kutipan Akta Perceraian Karena Hilang Atau Rusak

  1. Mengisi form pelaporan pencatatan sipil form F-2.01
  2. Fotocopy KK
  3. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian untuk Kutipan Akta Perceraian yang mengalami kehilangan.
  4. Kutipan Akta Perceraian Asli, untuk Kutipan Akta Perceraian yang mengalami kerusakan.

  1. Pemohon melengkapi berkas permohonan yang telah dipersyaratkan
  2. Pemohon membawa berkas permohonan dan mengambil nomor antrian pada front office
  3. Setelah nomor antrian dipanggil, pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas pengadministrasi untuk mendapatkan verifikasi berkas persyaratan ada/tidak ada (cek list);
  4. Berkas permohonan tidak lengkap dan benar, akan dikembalikan dan standar jangka waktu penyelesaian dokumen tidak berlaku;
  5. Berkas permohonan lengkap dan benar, pemohon diminta menunggu di ruang pelayanan;
  6. Berkas permohonan segera diproses untuk penerbitan dokumen Akta;
  7. Pemohon akan segera dipanggil dan menerima Akta yang sudah jadi dan menandatangani pada buku register pengambilan dokumen Akta

1 (satu) hari kerja setelah berkas permohonan diterima lengkap dan benar

Lengkap sesuai dengan jumlah berkas yang dipersyaratkan

Benar sesuai dengan kebenaran dan permasalahan pelayanan pencatatan sipil

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Kutipan Akta Perceraian

Website                     :      dukcapil.jembranakab.go.id, 

Email                        :      dafdukcapiljembrana@gmail.com.

Facebook                   :      Dukcapil Jembrana,

Instagram                  :      dukcapiljembrana

Whatsaap/Telegram   :         082147079439
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store