Penerbitan Kutipan Akta Perkawinan Baru

  1. Mengisi form pelaporan pencatatan sipil form F-2.01
  2. Fotocopy surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama/bukti kawin secara agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
  3. KK dan KTP-el asli mempelai
  4. Pas foto pasangan suami istri berwarna 4x6 cm satu lembar
  5. Bagi janda/duda karena cerai mati, melampirkan Fotocopy akta kematian pasangannya
  6. Bagi janda/duda karena cerai hidup melampirkan Fotocopy akta perceraian
  7. Fotocopy dokumen perjalanan bagi WNA
  8. Fotocopy Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) bagi WNA.
  9. Fotocopy izin perkawinan dari negara atau perwakilan negaranya bagi WNA

  1. Pemohon melengkapi berkas permohonan yang telah dipersyaratkan
  2. Pemohon membawa berkas permohonan dan mengambil nomor antrian pada front office
  3. Setelah nomor antrian dipanggil, pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas pengadministrasi untuk mendapatkan verifikasi berkas persyaratan ada/tidak ada (cek list);
  4. Berkas permohonan tidak lengkap dan benar, akan dikembalikan dan standar jangka waktu penyelesaian dokumen tidak berlaku;
  5. Berkas permohonan lengkap dan benar, pemohon diminta menunggu di ruang pelayanan;
  6. Berkas permohonan segera diproses untuk penerbitan dokumen Akta;
  7. Pemohon akan segera dipanggil dan menerima Akta yang sudah jadi dan menandatangani pada buku register pengambilan dokumen Akta.

1 (satu) hari kerja setelah berkas permohonan diterima lengkap dan benar

Lengkap sesuai dengan jumlah berkas yang dipersyaratkan

Benar sesuai dengan kebenaran dan permasalahan pelayanan pencatatan sipil

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Kutipan Akta Perkawinan

Website                      :      dukcapil.jembranakab.go.id, 

Email                         :      dafdukcapiljembrana@gmail.com.

Facebook                   :      Dukcapil Jembrana,

Instagram                  :      dukcapiljembrana

Whatsaap/Telegram   :         082147079439
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store