Penerbitan Surat Keterangan Pindah

  1. Mengisi Form F-1.03
  2. Fotocopy KK
  3. Fotocopy Dokumen Perjalanan bagi WNA
  4. Fotocopy Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi WNA dengan Izin Tinggal Tetap
  5. Fotocopy Surat Keterangan Tinggal Tetap dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) bagi WNA dengan Izin Tinggal Terbatas

  1. Pemohon melengkapi berkas permohonan yang telah dipersyaratkan
  2. Pemohon membawa berkas permohonan dan mengambil nomor antrian pada front office
  3. Setelah nomor antrian dipanggil, pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas pengadministrasi untuk mendapatkan verifikasi berkas persyaratan ada/tidak ada (cek list)
  4. Berkas permohonan tidak lengkap dan benar, akan dikembalikan dan standar jangka waktu penyelesaian dokumen kependudukan tidak berlaku
  5. Berkas permohonan lengkap dan benar, pemohon diminta menunggu di ruang pelayanan
  6. Berkas permohonan segera diproses untuk penerbitan dokumen Surat Keterangan Pindah
  7. Pemohon akan segera dipanggil dan menerima Surat Keterangan Pindah yang sudah jadi dan menandatangani pada buku register pengambilan dokumen Surat Keterangan Pindah

1 (satu) hari kerja setelah berkas permohonan diterima lengkap dan benar

Lengkap sesuai dengan jumlah berkas yang dipersyaratkan

Benar sesuai dengan kebenaran dan permasalahan pendaftaran penduduk

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Keterangan Pindah.

Website                          :      dukcapil.jembranakab.go.id, 

Email                              :      dafdukcapiljembrana@gmail.com.

Facebook                       :      Dukcapil Jembrana,

Instagram                       :      dukcapiljembrana

Whatsaap/Telegram       :      082147079439

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store