Penerbitan KIA Kartu Identitas Anak

  1. Fotocopy KK atau mengisi Form F-1.02
  2. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran
  3. Pas Photo Anak berwarna Ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar untuk anak usia 5-17 Tahun kurang 1 hari
  4. Fotocopy Paspor dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi WNA

  1. Pemohon melengkapi berkas permohonan yang telah dipersyaratkan
  2. Pemohon membawa berkas permohonan dan mengambil nomor antrian pada front office;
  3. Setelah nomor antrian dipanggil, pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas pengadministrasi untuk mendapatkan verifikasi berkas persyaratan ada/tidak ada (cek list)
  4. Berkas permohonan tidak lengkap dan benar, akan dikembalikan dan standar jangka waktu penyelesaian dokumen kependudukan tidak berlaku
  5. Berkas permohonan lengkap dan benar, pemohon diminta menunggu di ruang pelayanan
  6. Berkas permohonan segera diproses untuk penerbitan dokumen KIA
  7. Pemohon akan segera dipanggil dan menerima dokumen KIA yang sudah jadi dan menandatangani pada buku register pengambilan dokumen KIA

1 (satu) hari kerja setelah berkas permohonan diterima lengkap dan tidak ada gangguan jaringan komunikasi data (jarkomdat)

Lengkap sesuai dengan jumlah berkas yang dipersyaratkan

Tidak dipungut biaya

Penerbitan KIA Kartu Identitas Anak

Website                         :      dukcapil.jembranakab.go.id, 

Email                            :      dafdukcapiljembrana@gmail.com.

Facebook                       :      Dukcapil Jembrana,

Instagram                     :      dukcapiljembrana

Whatsaap/Telegram      :         082147079439
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store