Penerbitan KTP-elektronik Baru

  1. Mengisi Form F-1.02
  2. Telah berusia 17 Tahun atau sudah/pernah kawin
  3. Fotocopy KK
  4. Fotocopy Dokumen Perjalanan bagi WNA
  5. Fotocopy Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi WNA
  6. Melakukan Perekaman Data Biometrik

  1. Pemohon melengkapi berkas permohonan yang telah dipersyaratkan
  2. Pemohon membawa berkas permohonan dan mengambil nomor antrian pada front office
  3. Setelah nomor antrian dipanggil, pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas pengadministrasi untuk mendapatkan verifikasi berkas persyaratan ada/tidak ada (cek list)
  4. Berkas permohonan tidak lengkap dan benar, akan dikembalikan dan standar jangka waktu penyelesaian dokumen kependudukan tidak berlaku
  5. Berkas permohonan lengkap dan benar, pemohon diarahkan ke ruang perekaman untuk melaksanakan perekaman data biometrik
  6. Setelah pemohon melaksanakan perekaman data biometrik, pemohon diminta menunggu di ruang pelayanan
  7. Berkas permohonan segera diproses untuk penerbitan KTP-elektronik
  8. Pemohon akan segera dipanggil dan menerima KTP-elektronik yang sudah jadi dan menandatangani pada buku register pengambilan KTP-elektronik

1 (satu) hari kerja setelah berkas permohonan diterima lengkap dan tidak ada gangguan jaringan komunikasi data (jarkomdat)

Lengkap sesuai dengan jumlah berkas yang dipersyaratkan

Tidak dipungut biaya

Penerbitan KTP-elektronik

Website                         :      dukcapil.jembranakab.go.id, 

Email                             :      dafdukcapiljembrana@gmail.com.

Facebook                       :      Dukcapil Jembrana,

Instagram                      :      dukcapiljembrana

Whatsaap/Telegram       :           082147079439
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store