Penerbitan Kutipan Akta Pengesahan Anak

No. SK: 470/76/SK/DKPS/2022

  1. Mengisi Formulir F2.01
  2. Akta Kelahiran Anak
  3. Fotokopi Kartu Keluarga
  4. Fotokopi KTP Orang Tua
  5. Akta Perkawinan Orang Tua dari Disdukcapil

  1. Mengambil nomor antrian
  2. Menunggu panggilan sesuai dengan nomor antrian
  3. Menyerahkan berkas, memeriksa kelengkapan dan membuat tanda terima pengambilan
  4. Pengetikan Akta
  5. Penandatanganan Akta
  6. Meregistrasi dan menyimpan arsip permohonan
  7. Menyerahkan akta

sejak berkas diterima dan dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Pengesahan Anak

Whatsapp : +62 896-5626-2674

Facebook  : DISDUKCAPIL PALEMBANG

Instagram  : disdukcapil_palembang

Email         palembangdisdukcapil@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store