Pengujian Obat dan Makanan Balai Besar POM di Banda Aceh

  1. a. Permohonan Pengujian Obat dan Makanan (Pemohon meliputi Instansi pemerintah, Kepolisian / BNN, Pelaku Usaha dan Mahasiswa) ? Instansi pemerintah terkait pemohonan uji dalam rangka pendampingan, registrasi dan pengawasan ? Kepolisian/ BNN terkait permohonan uji dalam rangka Projustitia. ? Pelaku usaha terkait permohonan uji dlam rangka pendaftaran produk, dan dalam rangka uji mutu produk internal. ? Mahasiswa terkait permohonan uji dalam rangka penelitian/studi
  2. Administrasi Pengujian Surat Permohonan Pengujian , yang menyebutkan informasi tentang : 1. Nama, NPWP dan email pemilik sampel 2. Nama perusahaan, alamat dan nomor telepon perusahaan 3. Data dan identitas contoh 4. Parameter
  3. c. Persyaratan Sampel Pihak Ketiga Pengujian Obat dan Makanan: • Sampel kepolisian dilengkapi dengan segel dan label kepolisian • Parameter uji disesuaikan dengan jumlah sampel tersedia • Sampel dengan kondisi tertentu tidak dapat dilakukan pengujian sesuai permintaan, • Sampel KLB apabila diterima dalam kondisi sampel yang tidak memadai atau tidak representatif maka sampel tidak dapat dilakukan pengujian

  1. a. Pemohon membawa surat permohonan pengujian beserta sampel yang akan diuji.
  2. b. Pemohon membuat akun di potal pelayanan pihak ke -3 di Aplikasi SIPT dengan memasukkan email, kata sandi dan kode keamanan
  3. c. Pemohon mengisi data diri , mengisi form permohonan uji
  4. d. Petugas TPS melengkapi Informasi Sampel
  5. e. Petugas TPS mengisi dokumen kaji ulang kemudian mencetak dan menguploud setelah di tandatangani oleh petugas TPS , Manajer teknis dan Pemohon .
  6. f. Petugas TPS membuat kode billing dan menggenerate kode biling agar dapat dilakukan pembayaran oleh pemohon
  7. g. Setelah dilakukan pembayaran petugas mengisi BAST, kemudian mencetak dan menguploud setelah di tandatangani oleh pihak TPS dan pemohon.
  8. h. Petugas TPS membuat SPU
  9. i. Manajer teknis pengujian membuat SPK ke penyelia dan membuat SPP untuk penguji
  10. j. Penguji melaporkan hasil dan menginput hasil uji melalui SPBE kepada verifikator/ penyelia
  11. k. Verifikator memverifikasi hasil uji dan menerbitkan catatan pengujian
  12. l. Pengambilan keputusan dilakukan oleh ketua tim pengujian/ keputusan MS/TMS harus mempertimbangkan perhitungan ketidakpastian
  13. m. Manajer teknis memverifikasi LHU, menggenerate TTE sertifikat dan surat keterangan sisa hasil uji
  14. n. Kepala Balai menggenerate TTE BsRE pada surat pengantar
  15. o. Pemohon dapat mengunduh surat pengantar, sertifikat laporan hasil uji dan surat keterangan sisa hasil uji

Maksimal 10 (sepuluh) Hari Kerja disesuaikan dengan parameter uji

Biaya/Tarif sesuai dengan PP Nomor 32 Tahu 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Badan POM

Sertifikat / Laporan Pengujian Obat dan Makanan

1.    Tatap muka langsung :

        Kantor Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh Jl. Tgk. H. Mohd Daud Beureueh No .110 Kota Banda Aceh

        Mall Pelayanan Publik Jl Dipenogoro Pasar Aceh Lt 3 No Counter 31

        Mall Pelayanan Publik Aceh Besar, Jl Medan –Banda Aceh No 85, Lambaro

2.    Telepon/ Handphone    : (0651) 7411698/      08116853301

3.    Whatsapp    : 08116853301 / 081262123339

4.    Email     : bpomaceh@gmail.com / bpom_aceh@pom.go.id

5.    Media Sosial    : Facebook : @bbpom.aceh    Instagram : @bpom.aceh    : @bpomaceh

                                 Tiktok : @bpom.aceh    Youtube : bpomaceh

6.    Halo BPOM : 1500533


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store