Layanan Pengujian Obat dan Makanan

No. SK: HK.02.02.15A.07.24.196

  1. Identitas Pembawa Sampel
  2. Surat Permohonan Pengujian
  3. Dokumen khusus untuk sampel barang bukti

  1. Pemohon pengujian sampel mengajukan permohonan pengujian sampel melalui website https://sipt.pom.go.id/pihak-3/login.
  2. Petugas penerima sampel memeriksa fisik sampel disertai kelengkapan dokumen.
  3. Petugas penerima sampel melakukan generate dokumen kaji ulang.
  4. Pemohon pengujian sampel menyetujui verifikasi dokumen kaji ulang.
  5. Petugas penerima sampel melakukan generate kode billing, selanjutnya pemohon pengujian sampel membayar biaya uji sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan.
  6. Petugas penerima sampel mengirimkan sampel ke laboratorium untuk diuji.
  7. Petugas laboratorium melakukan pengujian sesuai metode yang tersedia.
  8. Proses administrasi sampel melalui website https://sipt.pom.go.id.
  9. Pemohon pengujian sampel bisa mengunduh Dokumen Laporan Pengujian, Sisa Hasil Uji dan Surat Pengantar melalui website https://sipt.pom.go.id/pihak-3/login.

1. Pengujian sampel Obat, Obat Bahan Alam, Suplemen Kesehatan, Kosmetik, Pangan dan NAPZA secara Kimia dan Pengujian Biologi Molekuler diselesaikan dalam jangka waktu maksimal 17 Hari Kerja.

2. Pengujian sampel NAPZA (pro justitia)

a)    Identifikasi Ganja (reaksi warna, mikroskopi)

b)   Identifikasi Metamfetamina (reaksi warna, spektrofotometri)

c)    Identifikasi MDMA (reaksi warna, spektrofotometri)

diselesaikan dalam jangka waktu maksimal 1 Hari Kerja (SLA 24 jam)

3. Pengujian dalam rangka pro justitia terhadap 

  1. parameter uji Etanol dan Metanol dalam sampel Minuman Keras
  2. parameter uji identifikasi Merkuri

     diselesaikan dalam jangka waktu maksimal 7 Hari Kerja.

4. Pengujian Kualitatif dan Kuantitatif Mikrobiologi dan Koefisien Fenol diselesaikan dalam jangka waktu maksimal 22 Hari Kerja.

Jadwal Pelayanan Penerimaan Sampel

o   Senin – Kamis     Pukul 08.00 – 16.30 WIB (tanpa istirahat)

     Jumat                   Pukul 08.00 – 16.00 WIB (tanpa istirahat)

Jadwal Pelayanan Penerimaan Sampel projustitia

o   Senin – Kamis     Pukul 08.00 – 14.00 WIB 

     Jumat                   Pukul 08.00 – 13.30 WIB 

Melakukan pelayanan pada Hari Sabtu dan Hari Libur Nasional tertentu pada program Kawalan Pengujian Secara Tuntas 24 Jam (KAPUAS 24) untuk pengujian sampel NAPZA pro justitia melalui konfirmasi WhatsApp Business Layanan Pengujian pada nomor 0822 5547 0601 pada H-1.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan

Laporan Pengujian, Surat Keterangan Sisa Hasil Uji, dan Surat Pengantar

1.Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui datang langsung ke kantor BBPOM di Pontianak atau melalui : (a) Telepon (0561) 737720  (b) Email: bpom_pontianak@pom.go.id (c) Whatsapp Business: 0822-5547-0600 (d) Media sosial: Instagram: bpom.pontianak, Facebook: Balai Besar POM di Pontianak, X: @BPOMPontianak

2.Penanganan pengaduan, saran dan masukan dilaksanakan oleh Tim Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik pada media pengaduan: (a) Jumpe Pak Long (Tatap muka pada hari Senin-Jumat melalui janji temu dan / atau WA 0853 8768 0008) (b) Kanal SP4N-Lapor! : www.lapor.go.id (c) Sang integritas: sangintegritas.pom.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online