Pelayanan Pengujian Obat dan Makanan

No. SK: HK.02.02.28A.28A.4.03.23.1614

  1. Surat Permohonan Pengujian Obat dan Makanan
  2. Administrasi pengujian

  1. Pemohon mengajukan permohonan pengujian dengan menyerahkan atau mengirim surat permohonan pengujian
  2. Petugas memeriksa kelengkapan dan persyaratan yang diajukan, jika sesuai, maka dilakukan proses selanjutnya dan apabila tidak sesuai pemohon diminta untuk melengkapi
  3. Petugas menghitung biaya pengujian sesuai tarif PNBP dan mengisi form lampiran Bukti Setoran Uang untuk diserahkan Pemohon ke Bank yang ditunjuk dan memasukkan kedalam aplikasi SIMPONI (Sistem Informasi PNBP Online)
  4. Pemohon menyerahkan Bukti Pembayaran Sampel/Barang yang akan diuji
  5. Petugas menyerahkan Bukti Penerimaan Sampel Pengujian
  6. Petugas menyerahkan Sertifikat/ Laporan Pengujian kepada pemohon sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan. Apabila pengambilan diwakilkan, maka pemohon harus menyertakan surat kuasa
  7. Pemberitahuan melalui telepon atau whatsapp apabila Pengujian telah diselesaikan dilakukan

Jangka waktu penyelesaian Pengujian Pihak ke-3 berdasarkan jenis sampel sebagai berikut :

1. Napza : 3 Hari kerja

2. Pangan : 5 Hari Kerja

3. Kosmetik : 6 Hari Kerja

4. Obat Tradisional : 6 Hari Kerja

5. Suplemen Kesehatan : 6 Hari Kerja

6. Mikrobiologi : 12 Hari Kerja

Sesuai PP No. 32 Tahun 2017 Tentang Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Badan POM RI

Sertifikat/Laporan Pengujian Obat dan Makanan

1. SMS/Telepon/Whatsapp : 0811-4355-155

2. Telepon/Fax : 0435-822052

3. Email : ulpk_gorontalo@yahoo.com

4. Media Sosial

        - Facebook : BPOM Gorontalo

        - Instagram : @bpomgorontalo

        - Twitter : @bpomgorontalo

        - Youtube : BPOM Gorontalo

5. Subsite : www.gorontalo.pom.go.id

6. Langsung : Jl. Tengah, Toto Selatan, Bone Bolango                                                   

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

gorontalo.pom.go.id