Konsultasi untuk Masyarakat dan Pelaku Usaha Pangan Olahan

No. SK: OT.03.03.55.03.24.36

  1. Identitas pemohon (nama, email, nomor telepon, jenis kelamin, umur, asal instansi/perusahaan)
  2. Topik konsultasi
  3. Uraian pertanyaan
  4. Permohonan informasi secara tatap muka dilakukan pendaftaran terlebih dahulu
  5. Identitas pemohon (nama, email, nomor telepon, jenis kelamin, umur, asal instansi/perusahaan)
  6. Topik konsultasi
  7. Uraian pertanyaan
  8. Permohonan informasi secara tatap muka dilakukan pendaftaran terlebih dahulu

  1. Permohonan informasi secara elektronik melalui subsite SPPIRT Online (sppirt.pom.go.id) dan Subsite Istana UMKM (istanaumkm.pom.go.id) serta tatap muka di Gedung Athena lantai 1 Badan POM, Jalan Percetakan Negara Nomor 23, Jakarta Pusat 10560
  2. Prosedur permohonan informasi meliputi: • Pengisian identitas pemohon • Pemilihan topik konsultasi • Pengajuan pertanyaan
  3. Permohonan informasi secara elektronik melalui subsite SPPIRT Online (sppirt.pom.go.id) dan Subsite Istana UMKM (istanaumkm.pom.go.id) serta tatap muka di Gedung Athena lantai 1 Badan POM, Jalan Percetakan Negara Nomor 23, Jakarta Pusat 10560
  4. Prosedur permohonan informasi meliputi: • Pengisian identitas pemohon • Pemilihan topik konsultasi • Pengajuan pertanyaan

Layanan Konsultasi terkait Tata Cara Penerbitan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) dan Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik untuk UMKM Pangan Olahan diselesaikan 1 (satu) Hari, kecuali terkait konsultasi desain layout bangunan dan dokumentasi diselesaikan dalam 2 (dua) hari dan disampaikan melalui email.

Tidak dipungut biaya

Informasi tentang Tata Cara Penerbitan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) dan Informasi tentang Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik untuk UMKM Pangan Olahan.


Pemohon dapat melakukan pengaduan atas penyelenggaraan pelayanan publik di Direktorat Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha Pangan Olahan terkait: a. pemberian informasi adanya indikasi terjadinya penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pelaksana berupa penerimaan gratifikasi, penyuapan atau lainnya, sehingga mengakibatkan kerugian bagi pengguna/negara; dan b. permintaan klarifikasi, konfirmasi atau pengaduan terkait penyimpangan pelayanan publik di Direktorat Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha Pangan Olahan.

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara langsung atau melalui media, meliputi:

1) Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:

  1. website : lapor.go.id;
  2. sms : 1708; dan
  3. aplikasi android/iOS: SP4N LAPOR!

2) Telepon :1500-533

3) SMS : 081.21.9999.533

4) Whatsapp : 081.191.81.533

5) Subweb : www.ulpk.pom.go.id

6) surat elektronik/email: halobpom@pom.go.id

7) Aplikasi BPOM Mobile.

Pengelolaan Pengaduan oleh unit penyelenggaraan pelayanan publik: Sarana pengaduan masyarakat yang tersedia di Direktorat Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha Pangan Olahan adalah sebagai berikut:

  1. Tatap Muka. Pengaduan dilakukan oleh pengguna dengan cara datang langsung ke loket E di Gedung Athena lantai 1 Badan POM, bertemu langsung dengan pelaksana. Pengaduan secara langsung dilakukan dengan menyampaikan secara lisan kepada pelaksana untuk kemudian dicatat oleh pelaksana.
  2. Kotak Pengaduan dan Saran. Pengaduan dituliskan pada Formulir Pengaduan yang disediakan di Loket Pelayanan Publik Direktorat Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha Pangan Olahan, Gedung Athena Lantai 1 Loket E.
  3. Surat Pengaduan melalui surat, minimal mencantumkan nama pengguna, asal perusahaan/perseorangan, alamat, nomor telepon yang dapat dihubungi. Alamat surat ditujukan kepada Direktur Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha Pangan Olahan, Badan POM, Gedung Rempah Lantai 4, JI. Percetakan Negara Nomor 23, Jakarta Pusat.
  4. Email. Pengaduan melalui email, minimal mencantumkan nama pengguna, asal perusahaan/perseorangan, alamat, nomor telepon yang dapat dihubungi. Selanjutnya dikirimkan melalui alamat email: direktoratpmpu.pom.go.id
  5. Subsite Direktorat PMPUPO. Pengaduan melalui subsite disampaikan pada tautan http://pmpupo.pom.go.id/formulirpengaduan.
  6. Konsultasi online. Pengaduan melalui konsultasi online disampaikan melalui subsite istanaumkm.pom.go.id dan sppirt.pom.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online