No. SK: OT.03.03.55.03.24.36
Layanan Konsultasi terkait Tata Cara Penerbitan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) dan Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik untuk UMKM Pangan Olahan diselesaikan 1 (satu) Hari, kecuali terkait konsultasi desain layout bangunan dan dokumentasi diselesaikan dalam 2 (dua) hari dan disampaikan melalui email.
Tidak dipungut biaya
Informasi tentang Tata Cara Penerbitan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) dan Informasi tentang Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik untuk UMKM Pangan Olahan.
Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara langsung atau melalui media, meliputi:
1) Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:
2) Telepon :1500-533
3) SMS : 081.21.9999.533
4) Whatsapp : 081.191.81.533
5) Subweb : www.ulpk.pom.go.id
6) surat elektronik/email: halobpom@pom.go.id
7) Aplikasi BPOM Mobile.
Pengelolaan Pengaduan oleh unit penyelenggaraan pelayanan publik: Sarana pengaduan masyarakat yang tersedia di Direktorat Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha Pangan Olahan adalah sebagai berikut:
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store