Konsultasi/Koordinasi

No. SK: 188.44/3644/KPTS/ORG/TAHUN 2022

  1. Penyampaian surat : 1) Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan konsultasi/koordinasii, yang berisi materi konsultasi yang jelas, waktu kunjungan konsultasi, dan Nomor kontak personal yang dapat dihubungi; dan 2) Mengirim surat melalui emal dan Pos (Email: organisasiprovsu@yahoo.co.id dan Pos ditujukan ke alamat Biro Organisasi Setdaprovsu Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan P. Diponegoro nomor 30 Medan.
  2. Secara Langsung : 1) Hadir langsung di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan P. Diponegoro No. 30 Medan. 2) Menunjukan KTP/Identitas lain dan Surat Perintah Tugas (SPT); dan 3) Mengisi buku tamu dan menyampaikan maksud kedatangan yaitu untuk berkonsulotasi dan koordinasi.

  1. Pengguna layanan datang ke Unit Layanan Administrasi (ULA) Kantor Gubenur Sumatera Utara;
  2. Petugas ULA mengarahkan Ke Biro Organisasi bagian Tata Usaha/Front Office;
  3. Tata Usaha/Front Office Biro Organisasi menerima pengguna layanan lalu mengarahkan kepada Kepala Biro Organisasi Setdaprovsu;
  4. Kepala Biro Organisasi menerima pengguna layanan lalu mengarahkan kepada Bidang yang bersangkutan;
  5. Tata Usaha/Front Office Biro Organisasi menerima pengguna layanan lalu mengarahkan kepada Bidang yang ditunjuk untuk memberikan konsultasi/koordinasi kepada pengguna layanan;
  6. Bidang yang bersangkutan menugaskan ASN/Pegawai yang berkompeten untuk memberikan konsultasi kepada pengguna layanan; dan
  7. Tata usaha/Front Office Biro Organisasi menerima pengguna layanan lalu mengarahkan kepada ASN/Pegawai yang ditunjuk untuk memberikan konsultasi kepada pengguna layanan

  1. Melalui Surat : Pengguna layanan menerima jawaban maksimal 3 (tiga) hari setelah Surat Permohonan Konsultasi/Koordinasi diterima oleh Kepala Biro Organisasi Setdaprovsu.
  2. Jika pengguna layanan datang langsung, maka akan diarahkan kepada Petugas yang memberikan konsultasi setelah pengguna layanan menyampaikan maksud konsultasi.
  3. Waktu sesuai yang dibutuhkan, sampai pengguna layanan mendapatkan informasi/jawaban, dari petugas yang melayani.

Tidak dipungut biaya

TATALAKSANA, PELAYANAN PUBLIK, KELEMBAGAAN, ANALISIS JABATAN, AKUNTABILITAS KINERJA, BUDAYA KERJA DAN REFORMASI BIROKRASI

  1. Datang langsung
  2. Email : organisasiprovsu@yahoo.co.id
  3. Instagram : organisasi_provsu
  4. Website : biroorganisasi.sumutprov.go.id
  5. SP4N-Lapor
  6. Kotak Pengaduan, Saran dan Masukan yang telah disediakan di Kantor Biro Organisasi Setdaprovsu
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online