Layanan Peminjaman Arsip

  1. adanya surat permohonan peminjaman arsip dari unit kerja
  2. memiliki bukti indititas sebagai jaminan peminjam

  1. - Peminjaman Menuju Meja Pelayanan Arsip
  2. Peminjam Menyampaikan Persyaratan Kepada Petugas Pelayanan
  3. Petugas Pelayanan Melaporkan Kepada Atasan Untuk Mendapat Persetujuan
  4. Atasan Menelaah Permohonan Peminjaman Arsip
  5. Petugas Pelayan Mencari Arsip Yang Dibutuhkan
  6. Pengisian Lembar Peminjaman dan Penyerahan Identitas Jaminan
  7. Penyerahan Arsip Kepada Peminajm

1. Pendaptaran : 10 menit

2. Penyelesaian : 20 menit

3. Pengambilan : 10 menit

Tidak dipungut biaya

Layanan Peminjaman Arsip

Datang lansung 

Email : dpkd.tanggamus@gmail.com

Fb/Instagram : Dinasperpusipda.tanggamus

SPAN LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Peminjaman Arsip"