Layanan Kutipan Akte Kelahiran WNA

  1. A. MENGISI FORMULIR F2.01
  2. B. FOTO COPY SURAT KETERANGAN KELAHIRAN DOKTER/BIDAN/RUMAH SAKIT.
  3. C. FOTOCOPY BUKU NIKAH/AKTA PERKAWINAN ORANG TUA.
  4. D. FOTO COPY KK DAN KTP KEDUA ORANG TUA.
  5. E. PASPOR BAGI WNI BUKAN PENDUDUK DAN ORANG ASING

  1. A. MENGAMBIL NOMOR ANTREAN.
  2. B. MENUNGGU PANGGILAN SESUAI DENGAN NOMOR ANTREAN.
  3. C. MENYERAHKAN BERKAS, MEMERIKSA KELENGKAPAN DAN MEMBUAT TANDA TERIMA PENGAMBILAN.
  4. D. MEMBUKUKAN BERKAS DARI LOKET PELAYANAN.
  5. E. INPUT DATA KE REGISTRASI AKTA.
  6. F. PENGETIKAN AKTA/ KOREKSI AKTA.
  7. G. PENANDA TANGANAN AKTA.
  8. H. MEREGISTRASI DAN MENYIMPAN ARSIP PERMOHONAN.
  9. I. MENYERAHKAN AKTA

4 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Kelahiran

WHATSAPP : 08117874255

FACEBOOK : DISDUKCAPIL PALEMBANG

INSTAGRAM : disdukcapil_palembang

EMAIL          : Palembangdisdukcapil@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store