Pelayanan Respon Cepat (Response Time) Penanggulangan Kejadian Kebakaran

No. SK: 364.1/15/38/2022

  1. Anggota melihat secara langsung
  2. Laporan dari masyarakat
  3. Laporan dari media online
  4. Laporan dari Instansi lain

  1. Mendata laporan yang masuk dan lokasi kejadian
  2. Setiap petugas piket harus memperhatikan dan/atau mematuhi segala perintah dan komando pengarahan mobil pemadam kebakaran dari komando Pos menuju ketempat kejadian kebakaran
  3. Pengarahan mobil pemadam kebakran meliputi : 1. 1 (satu) unit mobil pompa (tangki); dan 2. 1 (satu) unit mobil suplay air.
  4. Pengarahan unit pemadam kebakaran ke lokasi kebakaran harus diberangkatkan dari Pos Pemadam Kebakaran yang terdekat dari tempat kejadian kebakaran

Waktu tanggap terhadap pemberitahuan sampai pelayanan pemadam kebakaran 15 (lima belas) menit meliputi :

  1. Waktu dimulai sejak diterimanya pemberitahuan adanya kebakaran disuatu tempat, interpretasi penentuan lokasi kebakaran dan penyiapan pasukan serta sarana pemadaman selama 5 (lima) menit;
  2. waktu perjalanan dari Pos Pemadam menuju lokasi selama 5 (lima) menit; dan
  3. waktu gelar peralatan dilokasi sampai dengan siap operasi penyemprotan selama 5 (lima) menit.

Tidak dipungut biaya

Jasa Penanggulangan Kejadian Kebakaran

  1. POS Damkar Pulau Panggung (0853-8380-6028)
  2. POS Damkar Talang Padang (0812-7177-9874)
  3. POS Damkar Kota Agung (0812-7177-2384)
  4. POS Damkar Semaka (0853-8380-6027)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Respon Cepat (Response Time) Penanggulangan Kejadian Kebakaran"