Pemeriksaan Umum

No. SK: 041.1/SK/I/2021

  1. Rekam Medis

  1. 1. PETUGAS MEMANGGIL PASIEN SESUAI DENGAN NOMOR ANTRIAN 2. PASIEN MASUK KERUANG PEMERIKSAAN SESUAI DENGAN POLI NYA 3. PETUGAS MEMASTIKAN IDENTITAS PASIEN SESUAI DENGAN REKAM MEDIS 4. PETUGAS MELAKUKAN AMNESIS 5. PETUGAS MELAKUKAN ANAMNESIS 6. PETUGAS MELAKUKAN PENGUKURAN VITAL SIGN 7. PETUGAS MELAKUKAN TINDAKAN/ PEMERIKSAAN SESUAI PROSEDUR 8. PETUGAS MENENTUKAN DIAGNOSIS 9. Jika diperlukan pasien dirujuk ke laboratorium/klinik gizi/klinik sanitasi selanjutnya kembali ke dokter 10. Pasien mendapatkan resep 11. Pasien mengambil obat di apotek 12. Dirujuk ke RS jika diperlukan penanganan lebih lanjut

jangka waktu penyelesaian 5 - 15 menit sesuai dengan kasus

Biaya pendaftaran Rp.10.000 dan untuk biaya tindakan diSesuaikan  dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 115 Tahun 2021 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Unit PelaksanaTeknis pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas. dan apabila pasien mempunyai kartu jaminan kesehatan (BPJS) maka tidak dipungut biaya.


Poli umum

1.       Telepon : (0281) 571297

2.       Email : puskes1ajb@gmail.com

3.       Hotline Puskesmas : 0858-0310-7170

4.       Kotak Saran

5.       Instagram : @puskesmasajibarang1


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-