No. SK: 041.1/SK/I/2021
jangka waktu penyelesaian 5 - 15 menit sesuai dengan kasus
Biaya pendaftaran Rp.10.000 dan untuk biaya tindakan diSesuaikan dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 115 Tahun 2021 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Unit PelaksanaTeknis pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas. dan apabila pasien mempunyai kartu jaminan kesehatan (BPJS) maka tidak dipungut biaya.
Poli umum
1. Telepon : (0281) 571297
2. Email : puskes1ajb@gmail.com
3. Hotline Puskesmas : 0858-0310-7170
4. Kotak Saran
5. Instagram : @puskesmasajibarang1
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store