Fasilitasi Rapat Anggota DPRD

  1. 1. Jadwal Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

  1. Mengagendakan rapat kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Keterangan: a. Ada jadwal Badan Musyawarah (BANMUS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang mengagendakan rapat kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau rapat insidentil; b. Bagian Persidangan dan Perundang - Undangan menyusun undangan rapat; c. Bagian Persidangan dan Perundang - Undangan menyebar undangan rapat; d. Bagian Persidangan dan Perundang - Undangan menyiapkan materi rapat; e. Bagian Persidangan dan Perundang - Undangan membuat daftar hadir; f. Bagian Persidangan dan Perundang - Undangan menyiapkan tempat rapat; g. Bagian Persidangan dan Perundang - Undangan menyiapkan sound rapat; h. Pelaksanaan rapat; i. Bagian Persidangan dan Perundang - Undangan merekam jalannya rapat; j. Bagian Persidangan dan Perundang - Undangan membuat notulen rapat.

Kurang lebih 3 (tiga) hari termasuk rapat dan pembuatan notulen

Tidak dipungut biaya

Surat jawaban dan/atau pemberian data dan informasi yang diminta.

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Sekretariat DPRD 

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasuruan

Jl. Raya Raci Bangil Kabupaten Pasuruan 

2.  Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:

a.  Telepon: (0343) 744122 – 744123

Website: www.setwandprd.pasuruankab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Rapat Anggota DPRD"