Fasilitasi Tamu Study Banding/ Kunjungan Kerja

  1. 1. Surat – surat dari Instansi yang berkunjung, berisi: a. identitas surat pemberitahuan yang meliputi nama institusi/partai politik/badan publik lainnya, kontak yang dapat dihubungi, dan alamat email; b. data dan informasi yang diminta secara jelas; c. mencantumkan maksud dan tujuan; dan ditujukan ke alamat: Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jl. Raya Raci – Bangil Pasuruan atau melalui telp (0343) 744122, 744123, Fax (0343) 748297

  1. Keterangan: a. Surat Instansi dari luar, masuk melalui email atau WhatsApp; b. Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif Ahli Muda mempersiapkan sarana dan prasarana berupa ruangan dan materi kunjungan kerja; c. Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif Ahli Muda mempersiapkan narasumber atau personil penerima kunjungan baik dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; d. Pelaksanaan kunjungan kerja.

Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif Ahli Muda menerima tamu Study Banding/Kunjungan Kerja kurang lebih 15 (lima belas) menit.

Tidak dipungut biaya

Surat jawaban dan/atau pemberian data dan informasi yang diminta.

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Sekretariat DPRD 

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasuruan

Jl. Raya Raci Bangil Kabupaten Pasuruan 

2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:

a.  Telepon: (0343) 744122 – 744123

Website: www.setwandprd.pasuruankab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Tamu Study Banding/ Kunjungan Kerja"