Penyelenggaraan Bangunan Gedung Eksisting (Administrasi)

  1. 1. KTP/KITAS*;
  2. 2. Data Bangunan;
  3. 3. Data Pemilik ;
  4. 4. Data Pemilik Baru*;
  5. 5. Akta Jual Beli atau Akta Waris atau Bukti lainnya;
  6. 6. Dokumen PBG dan;
  7. 7. Dokumen SLF.
  8. Note : 1. Informasi KTP/KITAS; 2. Jika Ingin Alih Nama dan; 3. Khusus Penerbitan SBKBG Bangunan Gedung Eksisting Jika Pemohon Tidak memiliki PBG dan SLF harus memproses ke Dinas Teknis.

  1. Permohonan Penerbitan SBKBG Bangunan Gedung Eksisting : 1. Pemohon menyiapkan dokumen permohonan penerbitan SBKBG Bangunan Gedung Eksisting saja; 2. Operator Memeriksa Dokumen melalui aplikasi SIMBG dengan alamat portal simbg.pu.go.id (Pemohon yang tidak memiliki PBG dan SLF membuat di Dinas Teknis dan Pemohon Dokumen lengkap memberikan notifikasi kepada Kepala Dinas) ; 3. Kepala Dinas melakukan penerbitan SBKBG melalui aplikasi SIMBG dengan alamat portal simbg.pu.go.id;
  2. Permohonan Cetak Ulang PBG, Cetak Ulang SLF, dan Cetak Ulang SBKBG : 1. Pemohon menyiapkan dokumen permohonan penerbitan PBG, SLF, dan SBKBG Bangunan Gedung Eksisting yang hilang; 2. Operator melakukan pemeriksaan kesuaian dokumen dan informasi, jika tidak sesuai dikembalikan kepada pemohon jika dokumen sesuai Pengawas Melakukan Notifikasi Kepada Kepala Dinas; 3. Kepala Dinas Kepala Dinas melakukan penetapan Cetak Ulang, SLF dan SBKBG melalui aplikasi SIMBG dengan alamat portal simbg.pu.go.id;
  3. Cetak Permohonan Pencetakan Peralihan Hak SNKBG 1. Pemohon menyiapkan dokumen permohonan pencetakan Peralihan Hak SBKBG Bangunan Gedung Eksisting saja; 2. Operator melakukan pemeriksaan kesuaian dokumen dan informasi, jika tidak sesuai dikembalikan kepada pemohon jika dokumen sesuai Pengawas Melakukan Notifikasi Kepada Kepala Dinas ; 3. Kepala Dinas melakukan penetapan penerbitan peralihan hak SBKBG melalui aplikasi SIMBG dengan alamat portal simbg.pu.go.id

Paling Lambat 2 (Dua) hari Jam Kerja

Retribusi dipungut Berdasarkan Peraturan Daerah

Penyelenggaraan Bangunan Gedung Eksisting (Administrasi)

1.          Ruang Pengaduan

2.          E-mail: pmptspkotametro@gmail.com

3.          SP4N Lapor

4.          HP Pengaduan : 0813-6619-8998

5.          Telepon : (0725) 49638,49313

6.          Fax: (0725)49313

7.          Kotak saran/pengaduan

8.          Formulir survey IKM

9.          E-Pengaduan melalui : pengaduan.dpmptspmetro@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SIMBG

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyelenggaraan Bangunan Gedung Eksisting (Administrasi)"