Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW)

  1. 1. Melakukan Pendaftaran secara Online melalui aplikasi “Sicantik Cloud”;
  2. 2. Melampirkan Nomor Induk Berusaha (NIB);
  3. 3. Foto kopi Prospektus penawaran waralaba dari pemberi waralaba;
  4. 4. Foto kopi perjanjian waralaba;
  5. 5. Foto kopi STPW pemberi waralaba;
  6. 6. Foto kopi akte pendirian/ perubahan;
  7. 7. Foto kopi KTP;
  8. 8. BPJS Ketenaga Kerjaan;
  9. 9. Foto kopi PBB;
  10. 10. Foto kopi NPWP perusahaan;
  11. 11. Foto kopi tanda bukti pendaftaran HKI;
  12. 12. Pas foto berwarna 3 x 4 cm 3 lembar;
  13. 13. Komposisi barang/ bahan baku yang diwaralaba;
  14. 14. Surat kuasa bermaterai bila Pelaku Usaha tidak datang secara langsung;
  15. 15. Surat pernyataan bermaterai atas kebenaran dokumen yang disampaikan.

  1. 1. Pemohon Membuat Akun Sicantik Cloud
  2. 2. Pemohon mengajukan pendaftaran izin secara online dengan mengisi formulir dan mengupload berkas persyaratan izin melalui portal https://sicantik.go.id/.
  3. 3. Pemeriksaan dan verifikasi berkas persyaratan oleh Back Office dan Sub Koordinator Sub Substansi Perizinan Umum
  4. 4. Pemohon menerima tanda terima berkas elektronik
  5. 5. Berkas permohonan lengkap, maka berkas akan dilanjutkan ke Tim Teknis untuk mendapatkan rekomendasi teknis.
  6. 6. Bila Tim Teknis memberikan rekomendasi maka akan dilanjutkan dengan penetapan izin, apabila Tim Teknis tidak memberikan rekomendasi maka berkas perizinan akan dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki.
  7. 7. Pemohon menerima surat izin yang telah ditandatangani dan surat izin elektronik.

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW)

1.          Ruang Pengaduan

2.          E-mail: pmptspkotametro@gmail.com

3.          SP4N Lapor

4.          HP Pengaduan : 0813-6619-8998

5.          Telepon : (0725) 49638,49313

6.          Fax: (0725)49313

7.          Kotak saran/pengaduan

8.          Formulir survey IKM

9.          E-Pengaduan melalui : pengaduan.dpmptspmetro@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Sicantik CLoud

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW)"