Peminjaman Ruang Rapat /Gedung

  1. Usulan surat permohonan yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah Provinsi Riau
  2. Usulan surat permohonan disampaikan sebelum jadwal rapat/pertemuan
  3. Isi surat mencantumkan contact person

  1. Permohonan surat dari Organisasi Perangkat Daerah dan lainnya
  2. Pimpinan menugaskan personil mengecek agenda ruangan
  3. Memfasilitasi tempat pelaksanaan rapat/pertemuan

1. Informasi pemberitahuan pemakaian gedung (+-3 hari)

2. Informasi ketersediaan gedung/ruangan (+-3 hari)

3. Permohonan dapat melakukan cek lokasi paling lambat H-1 sebelum pelaksanaan kegiatan

a. Untuk ruangan rapat tidak dipungut biaya (Gratis)
b. Informasi Gedung Dharma Wanita ada biaya dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Untuk sewa gedung menyelenggarakan acara pribadi (pernikahan) dengan rincian:

- Pegawai Negeri Sipil Rp. 3.400.000,- (Hari Kerja).
   Pegawai Negeri SIpil Rp. 4.400.000,- (Sabtu / minggu libur).

-Umum Rp. 5.400.000,- (Hari Kerja).
  Umum Rp. 6.400.000,- (Sabtu / minggu dan libur)

 2. Acara kedinasan tidak dipungut biaya




1. Surat Permohonan Peminjaman 2. Layanan persiapan ruangan/gedung

Biro Umum Setda Provinsi Riau Jl. Jenderal Sudirman No.460, Jadirejo, Kec. Sukajadi, Kota Pekanbaru, RIau 28126, Telpon : (0761) 33180

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Peminjaman Ruang Rapat /Gedung"