Unit Layanan Administrasi

  1. Permohonan surat masuk dari Organisasi Perangkat Daerah dan lainnya

  1. Permohonan surat OPD atau Organisasi lainnya kepada Gubernur Riau / WAkil Gubernur/ Sekretaris Daerah dan Kepala Biro Umum
  2. Kepala Sub Bagian membaca dan mesortir surat sesuai mekanisme koordinasi
  3. Menerima dan mencatat surat ke dalam lembar disposisi
  4. Surat diantar kepada Pimpinan sesuai isi surat
  5. Surat yang telah diberikan disposisi dari Pimpinan diturunkan kembali ke Unit Layanan Administrasi (ULA)
  6. Surat diantar/dikonfirmasukan sesuai disposisi Pimpinan

Senin s/d Jum'at 
08.00 - 16.00 WIB

Tidak dipungut biaya

Data surat yang dapat dikonfirmasi dan ditindaklanjuti

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Unit Layanan Administrasi"