Penerbitan KTP-el Baru WNI (karena Pindah, perubahan data, rusak dan hilang)

  1. Formulir permohonan F-1.02 ;
  2. Pemohon melampirkan SKP (jika permohonan karena pindah datang antar Kab/Kota/Provinsi;
  3. KTP-eL dan fotokopi surat keterangan/ bukti perubahan peristiwa Kependudukan dan peristiwa penting (jika perubahan data);
  4. KTP-eL rusak (jika KTP-eL rusak) dan;
  5. Surat kehilangan dari kepolisian (jika permohonan hilang)

  1. Pemohon menyerahkan formulir F-1.02 yang telah diisi lengkap serta persyaratan lengkap dan benar;
  2. Petugas Loket Memverifikasi dan meregister berkas permohonan KTP-eL;
  3. Petugas Operator Menginput, mengolah data, melakukan perekaman data dalam basis data Kependudukan dan mencetak KTP-eL;
  4. KTP-el Diserahkan ke Petugas Loket pengambilan;
  5. Pemohon mengisi buku tanda terima dan menerima KTP-eL.

Jika persyaratan sudah lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

KTP-el

1.      Penerimaan Pengaduan Tatap Muka Langsung;

2.      Telepon  (0341) 512177;

3.      Kotak Saran/ Form Pengaduan;

4.       W-A : 08113785600;

5.      E-mail; dispendukcapil@batukota.go.id;

6.      lapor.go.id;

7.      Surat d/a ; Kantor Dinas Kepedudukan dan Pencatatan Sipil  Jl. Panglima Sudirman no:507 Gdg. C Lt.I Balaikota Among Tani.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan KTP-el Baru WNI (karena Pindah, perubahan data, rusak dan hilang)"