Pengaduan Kasus Pencemaran / atau Kerusakan Lingkungan Hidup

  1. Ada informasi secara lisan maupun tulisan kepada instansi yang bertanggungjawab, mengenai dugaan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan

  1. Penerimaan pengaduan secara tertulis atau lisan
  2. Penelaahan terhadap pengaduan yang diterima
  3. Verifikasi pengaduan
  4. Laporan dan Rekomendasi hasil tindak lanjut verifikasi
  5. Menginformasikan perkembangan dan hasil tindak lanjut verifikasi pengaduan kepada pengadu

7 - 60 hari (tergantung jenis pengaduan)

Tidak dipungut biaya

Pelayanan pengaudan kasus

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala DLH Kabupaten Cilacap
  2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via Telepon/Fax : 0282 533703
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaduan Kasus Pencemaran / atau Kerusakan Lingkungan Hidup"