Pelayanan Rekomendasi Ijin Penelitian/Kkn/Survey/ Pengabdian Masyarakat

No. SK: 1261/H-06/HK/2021

  1. Surat permohonann ijin penelitian dan disposisi

  1. Surat dari kantor Kesbangpol prihal ijin penelitian/KKN/ pengabdian masyarakat/Survey
  2. Registrasi oleh petugas kemudian di ajukan ke Sekretaris Camat
  3. Camat mendisposisikan surat ke Kasi Trantib untuk dibuatkan rekomendasi lanjutan ke Kades/Lurah sesuai lokasi kegiatan
  4. surat di serahkan pada Kasi Trantib
  5. Kasi Trantib menugaskan petugas untuk membuat surat tindak lanjut sesuai disposisi Camat
  6. petugas membuat konsep tindak lanjut
  7. konsep surat diajukan pada Kasi Trantib untuk di koreksi dan diparaf
  8. surat diajukan pada Sekcam untuk di paraf
  9. surat diajukan pada Camat untuk ditandatangani
  10. surat yang telah di tandatangani diserahkan kembali pada Kasi Trantib
  11. Kasi Trantib menyerahkan kembali surat pada petugas untuk diperbanyak, diregister dan dikirim sesuai kebutuhan serta diarsipkan

  1. Surat dari kantor Kesbangpol prihal ijin penelitian/KKN/ pengabdian masyarakat/Survey (5 menit)
  2. Registrasi oleh petugas kemudian di ajukan ke Sekretaris Camat (5 menit)
  3. Camat mendisposisikan surat ke Kasi Trantib untuk  dibuatkan rekomendasi lanjutan ke Kades/Lurah sesuai lokasi kegiatan (10 menit)
  4. surat di serahkan pada  Kasi Trantib (5 menit)
  5. Kasi Trantib menugaskan petugas untuk membuat surat tindak lanjut sesuai disposisi Camat (15 menit)
  6. petugas membuat konsep tindak lanjut (20 menit)
  7. konsep surat diajukan pada Kasi Trantib untuk di koreksi dan diparaf (10 menit)
  8. surat diajukan pada Sekcam untuk di paraf (5 menit)
  9. surat diajukan pada Camat untuk ditandatangani (5 menit)
  10. surat yang telah di tandatangani diserahkan kembali pada Kasi Trantib (5 menit)
  11. Kasi Trantib menyerahkan kembali surat pada petugas untuk diperbanyak, diregister dan dikirim sesuai kebutuhan serta diarsipkan (15 menit)

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi

  1. Datang Langsung ke Kantor Camat
  2. TLP: 0361 (973074)
  3. EMAIL : kcamattegallalang@gmail.com
  4. Website : http://lapor.go.id
  5. Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store